Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) Hartati Murdaya Poo dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Tuntutan ini dibacakan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1). "Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Eddy Hartoyo.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Dengan demikian, tuntutan lima tahun penjara ini merupakan hukuman maksimal yang diminta jaksa kepada hakim. Jaksa KPK menilai, ada sejumlah hal yang memberatkan Hartati, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, menyebabkan investasi yang tidak maksimal di Indonesia Timur, khususnya di wilayah Buol, memanfaatkan lahan perkebunan dengan tidak jujur, dan memobilisasi massa sehingga dianggap dapat mengganggu proses perkara.
"Terdakwa sadar pemberian kepada Amran adalah perbuatan tercela," kata jaksa Eddy.
Menurut jaksa, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar tersebut merupakan "barter" karena Amran telah mendantangani surat-surat terkait perizinan lahan seperti yang diminta Hartati. "Yaitu surat rekomendasi tim lahan Kabupaten Buol atas izin PT Sebuku seluas 4.500 hektar, surat bupati Buol kepada Gubernur Sulteng perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, surat bupati kepada Kepala BPN terkait HGU kebun kelapa sawit seluas 4.500 hektar, serta atas sisa lahan lainnya seluas 75.000 atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum ada HGU-nya agar lahan tersebut tidak diberikan kepada PT Sonokeling Buana," ungkap jaksa Eddy. Pada April 2011, Hartati mengadakan pertemuan dangan Amran, Totok (Direktur PT HIP), dan Arim (Financial Controller PT HIP) di JI Expo Pekan Raya Jakarta.
Dalam pertemuan yang membahas masalah pencalonan kembali Amran sebagai Bupati Buol itu, Hartati menyampaikan kepada Amran supaya membantu penerbitan surat-surat terkait IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar dan 75.000 hektar tersebut. Atas permintaan Hartati tersebut, Amran berjanji akan membantunya. Pertemuan itu dilanjutkan dengan pembicaraan di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan kedua, Hartati kembali menyampaikan kepada Amran agar membantu penerbitan surat-surat tersebut. Disepakati, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran dengan rincian Rp 1 miliar melalui Arim dan Rp 2 miliar sisanya melalui Gondo Sudjono.
Pemberian uang pun direalisasikan dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar melalui Arim dan Yani Anshori serta pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar melalui Gondo dan Yani. Sebelum pemberian kedua, Hartati menghubungi Amran melalui telepon genggam milik Totok Lestiyo. Menurut rekaman pembicaraan telepon itu, Hartati mengucapkan terima kasih karena sudah bersedia membantu. Dia juga terdengar meminta kepada Amran agar segera mengurus izin-izin lahan yang diminta dan menjanjikan untuk barter lagi dengan "dua kilo" atau dua miliar uang.
Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK juga tidak sependapat dengan keterangan Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli yang diajukan pihak Hartati. Saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Yusril menilai pemberian uang kepada Amran yang sedang cuti mengikuti kampanye Pemilkada Buol 2012 itu bukanlah suap, melainkan pelanggaran undang-undang pemilihan kepala daerah. Sementara menurut jaksa, Amran tetap dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara saat menerima uang tersebut.
"Walaupun pertemuan kedua terjadi saat Amran sedang kampanye, tidak serta-merta uang itu tidak dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara karena kesepakatan pemberian uang sudah dimulai sejak pertemuan pertama," kata jaksa Eddy.
Hartati ajukan pembelaan
Mendengarkan tuntutan ini dibacakan, Hartati tampak mencatat. Sesekali mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tertunduk seolah mengantuk. Ketua majelis hakim Gusrizal sempat menegur Hartati, "Terdakwa, apakah mendengarkan tuntutan?" begitu melihat Hartati tertunduk seperti tertidur.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Hartati dan tim pengacaranya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News