kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Harta Wa Ode senilai Rp 10 miliar dibekukan


Senin, 30 April 2012 / 10:37 WIB
Harta Wa Ode senilai Rp 10 miliar dibekukan
ILUSTRASI. Kapitalisasi pasar bursa menyusut 1,17% menjadi Rp 7.121,39 triliun dalam sepekan.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah membekukan harta Wa Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode.

"Freezing (pembekuan) Rp 10 miliar itu sekitar seminggu yang lalu, sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Senin (30/4).

Menurut Bambang, pihaknya akan mengkonfirmasi ke Wa Ode soal kepemilikan harta Rp 10 miliar tersebut. Bambang pun mempersilahkan Wa Ode membuktikan asal usul hartanya tersebut.

"Di dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu ada yang mirip dengan pasal 38 b tentang pembuktian terbalik. Walaupun lebih detail di Undang-undang Tipikor. Tapi enggak apa-apa itu kan hak tersangka punya hak ingkar," kata Bambang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU di samping tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar yang ditemukan KPK tersebut tidak terkait pencucian uang melainkan deposito pribadi. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×