kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

KPK periksa pengusaha Haris Surahman


Jumat, 27 April 2012 / 15:19 WIB
KPK periksa pengusaha Haris Surahman
ILUSTRASI. Kinerja keuangan PT Elnusa Tbk (ELSA) bisa tersokong naik jika harga minyak naik.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) yang menjerat Wa Ode Nurhayati. KPK hari ini memeriksa pengusaha Haris Surahman yang diduga memiliki keterlibatan besar di kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyebut, pemeriksaan terhadap Haris dalam kapasitas sebagai saksi. "Haris Surahman diperiksa sebagai saksi," tutur Priharsa, Jumat (27/4).

Haris sendiri telah datang untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Pada 10 April lalu, Haris juga telah diperiksa KPK. Haris menyatakan bahwa dirinya diperiksa seputar kronologis kasus suap pembangunan infrastruktur, khususnya terkait penyerahan fee.

Meski demikian Haris menolak menceritakan mengenai kronologi yang kasus yang melibatkan namanya ini. Dia juga mengaku ditanya mengenai pemberian fee. Dalam kasus PPID ini, KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha sekaligus kader Golkar, Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah ke luar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.

Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode menyebut ada keterlibatan dua pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey serta wakil Ketua DPR Anis Matta. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lain. Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.

Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.

Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar. Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×