Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah mengambil formulir pengisian LHKPN dari KPK.
"Saya udah isi LHKPN tiga kali, terakhir saya isi masih di bawah tahun 2012. Saya akan isi lagi, saya kira nggak sulit," kata Siti di Gedung KPK, Jumat (7/11).
Kendati demikian, Siti enggan menyampaikan nilai hartanya saat ini. Siti hanya mengaku besaran hartanya kurang dari Rp 10 miliar. "Oh di bawah pasti. Pasti di bawah," ujar dia.
Meski demikian, menurut dia harta kekayaannya harus dihitung lagi penambahan dan pengurangannya, karena banyak mutasi didalamnya. "Kalau kurang kenapa kalau nambah berapa lalu hitungan antara kurang dan tambahnya itu gimana," kata dia.
Berdasarkan catatan di situs KPK, Siti tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 12 Maret 2008 lalu. Adapun saat melaporkan harta kekayannya itu, Siti masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Saat itu, harta Siti hanya sebesar Rp 1,27 miliar dan US$ 6.700.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News