Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pengusaha Harry Tanoesoedibjo mengaku kalau tujuannya menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI. Seusai bertamu selama kurang lebih empat jam, Harry Tanoe mengungkapkan dirinya melakukan klarifikasi terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Intinya saya cuma minta klarifikasi surat 8 Juni 2010," ujar Harry Tanoe, Selasa (13/7). Dirjen AHU memang mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM no AH.03.04/114 A.
Substansi surat itu mencabut keputusan Menkeh No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 yang mensahkan Akta TPI No: 16 yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Surat inilah yang menjadi salah satu keberatan dari Harry Tanoe bersengketa dengan Tutut sapaan akrab Siti Hardiyanti Rukmana. "Bagaimanapun juga saya dari MNC. MNC itu kan salah satu pemegang saham dari TPI," ujarnya.
Direktur Jenderal AHU Kemkumham Aidir Amin Daud mengaku kalau dirinya bertemu dengan Harry Tanoe. "Memangnya salah kalau saya bertemu. Dia cuma mau klarifikasi surat 8 Juni itu," ujarnya. Aidir menyatakan kalau surat soal TPI itu memang benar dikeluarkan oleh kantornya. "Wajarlah dia meminta klarifikasi," ujar Aidir. Surat dari AHU ini memang selalu dibantah oleh Harry Tanoe. Sampai-sampai MNC melaporkan pembuat surat itu ke polisi. Menurut Harry Tanoe, surat itu palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News