kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Terkait kasus pajak, KPK periksa Hary Tanoe


Rabu, 13 Juni 2012 / 10:30 WIB
Terkait kasus pajak, KPK periksa Hary Tanoe
ILUSTRASI. Wisatawan menjalani tes cepat (rapid test) swab antigen COVID-19 secara gratis di kawasan pariwisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (26/12/2020).


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Chief Executive Officer PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pajak yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan Rabu (13/6) .

Kasus ini pajak ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Usai penangkapan itu, lembaga anti korupsi ini menggeledah rumah James dan Tommy serta kantor Bhakti Investama.

BHIT telah membantah James sebagai pegawainya. Namun, perusahaan investasi MNC Group ini mengaku sedang mengurus restitusi pajak sebesar Rp 3,4 miliar.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencekal komisaris BHIT Antonius Z. Tobeng. Pencekalan dilakukan setelah dua hari penangkapan tersangka itu.

Selain Hary, KPK juga memeriksa dua direktur BHIT yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady serta dua staf bagian keuangan bernama Maya dan Lany. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×