Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Chief Executive Officer PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pajak yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan Rabu (13/6) .
Kasus ini pajak ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Usai penangkapan itu, lembaga anti korupsi ini menggeledah rumah James dan Tommy serta kantor Bhakti Investama.
BHIT telah membantah James sebagai pegawainya. Namun, perusahaan investasi MNC Group ini mengaku sedang mengurus restitusi pajak sebesar Rp 3,4 miliar.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencekal komisaris BHIT Antonius Z. Tobeng. Pencekalan dilakukan setelah dua hari penangkapan tersangka itu.
Selain Hary, KPK juga memeriksa dua direktur BHIT yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady serta dua staf bagian keuangan bernama Maya dan Lany. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News