Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Sidang perkara kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/9). Persidangan dengan terdakwa James Gunarjo tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Bhakti.
Para saksi di antaranya adalah Komisaris Independen Bhakti Antonius Tonbeng dan Accounting Manager Bhakti Maya Melistiana.
Dalam kesaksiannya, keduanya kompak membantah semua tuduhan jaksa, bahwa James telah menyuap pegawai pajak bernama Tommy Hindratno atas perintah Antonius.
Menurut Antonius, dirinya tidak mengetahui adanya pemberian suap terkait pengurusan restitusi pajak Bhakti tahun buku 2010 senilai Rp 3,2 miliar. Bahkan, ia menyangkal pernah berbicara dengan James ataupun bertemu dengannya.
Padahal Jaksa sudah menunjukkan semua transkrip pembicaraan di antara keduanya. Jaksa juga sempat memperdengarkan percakapan keduanya melalui telepon.
Dalam transkrip itu, keduanya berbicara soal permintaan fee 10% oleh James, agar pengurusan restitusi Bhakti bisa tuntas.
“Itu bukan suara saya, saya juga tidak mengenal terdakwa,” kata James.
Manager Accounting Bhakti Maya Melistiana juga menyangkal mengenal James. Namun rekaman pembicaraan yang diputar di persidangan menyatakan bahwa Maya pernah dihubungi James dan membicarakan proses pengajuan restitusi dan pernah dimintai bayaran.
Sebagai orang yang mengurusi laporan keuangan Bhakti, Maya mengetahui pengurusan restitusi pajak. Karena mengajukan restitusi pajak pasti harus sepengetahuannya. Ia juga dinilai tahu persis bagaimana hitung-hitungan pajak Bahkti.
Pada sidang tersebut seharusnya hadir juga CEO Bhakti, Hari Tanoe Soedibjo. Namun, Ia batal hadir dengan alasan ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.
Rencananya Hari Tanoe akan kembali dipanggil oleh Jaksa pada hari Jumat (28/9). Hari Tanoe akan dimintai keterangannya soal pengetahuannya dalam pengurusan pajak Bhakti.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasa Korupsi menangkap tangan James dengan Tommy sedang melakukan transaksi. Keduanya kemudian ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 280 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News