Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Jumat (7/8/2020), merupakan hari terakhir batas daftar ulang peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019. Bagi peserta tes SKB yang melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020, bisa memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali.
Sementara, bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang pada periode, tidak bisa memilih lokasi tes SKB CPNS sesuai dengan keinginannya. Peserta yang tidak daftar ulang tes SKB akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2020).
Baca Juga: BKN hitung 17.000 formasi CPNS kosong, akankah ada seleksi CPNS susulan?
Tahapan daftar ulang SKB CPNS Untuk melakukan daftar ulang CPNS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Akses sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing. Pada menu Resume Pendaftaran, pilih lokasi tes Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.
Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten, dan titik lokasi test SKB. Setelah selesai, klik “Simpan” Peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.
Pelaksanaan SKB sendiri akan digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Formasi CPNS berpotensi kosong
Melansir Kompas.com (5/8/2020) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada sekitar 17.000 formasi yang berpotensi kosong. Hal tersebut dapat saja terjadi jika tidak ada peserta CPNS yang lolos SKD dan SKB. "17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen.
Akan tetapi, instansi dapat melakukan optimalisasi untuk formasi yang berpotensi kosong tersebut. Optimalisasi dilakukan pada tahap akhir seleksi di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong itu. Dengan catatan, peserta harus mendapatkan nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
Baca Juga: Ini tahapan SKB CPNS Kementerian Keuangan yang sempat tertunda
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujar Suherman.
Jadwal tes
Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:
Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Sudah Daftar Ulang SKB CPNS?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News