kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.923   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.082   50,75   0,84%
  • KOMPAS100 784   8,51   1,10%
  • LQ45 600   6,66   1,12%
  • ISSI 213   1,38   0,65%
  • IDX30 334   3,43   1,04%
  • IDXHIDIV20 427   4,44   1,05%
  • IDX80 89   0,92   1,03%
  • IDXV30 116   0,79   0,68%
  • IDXQ30 109   1,21   1,12%

Bersiap! Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku Semester II/2027


Jumat, 09 Oktober 2026 / 12:48 WIB
Bersiap! Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku Semester II/2027
ILUSTRASI. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat dimulai pada semester II 2027. 

Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai terhadap MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target sebesar Rp 1,7 triliun.

Baca Juga: Amdatara Soroti Tantangan Pelaku Industri AMDK pada Semester II-2026

Kebijakan tersebut juga telah memperhitungkan potensi penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis.

"Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp 1,7 triliun," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, Djaka mengatakan, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Bea Cukai berharap proses persiapan regulasi dapat berjalan sesuai rencana sehingga cukai MBDK bisa diberlakukan pada paruh kedua tahun depan.

"Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027," katanya. Di sisi lain, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai yang akan dikenakan terhadap minuman berpemanis. 

Baca Juga: Industri Home Appliances Tertekan, Ini Strategi Bisnis Polytron pada Semester II-2026

Menurut Djaka, pembahasan mengenai tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan sehingga skema pungutan yang akan diterapkan belum dapat dipastikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×