Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Suahasil menegaskan, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak yang harus diproses sesegera mungkin.
Percepatan ini diharapkan dapat membantu menjaga likuiditas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak
"Saya telah memberikan instruksi pada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak wajib pajak untuk industri-industri yang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM itu diberikan secepat mungkin diproses hak para wajib pajak ini," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurutnya, pemerintah memahami kebutuhan dunia usaha terhadap ketersediaan arus kas.
Oleh karena itu, pengelolaan restitusi pajak akan dilonggarkan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat.
Suahasil mengungkapkan, DJP telah mulai menerapkan pelonggaran dalam pengelolaan restitusi tersebut.
"Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita segera longgarkan dan teman-teman di DJP telah mulai melakukan pelonggaran ini," katanya.
Baca Juga: Era Baru Tarif AS Tekan Industri Padat Karya
Sementara itu, realisasi restitusi pajak hingga September 2026 tercatat mencapai Rp 198,71 triliun. Angka tersebut bertambah Rp 6,89 triliun dibandingkan posisi Agustus 2026 yang mencapai Rp 191,82 triliun.
Dengan demikian, restitusi pajak pada September 2026 tumbuh sekitar 3,59% secara bulanan. Penambahan tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada Agustus 2025, realisasi restitusi pajak tercatat sebesar Rp 304,29 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 323,92 triliun pada September 2025. Artinya, restitusi bertambah Rp 19,63 triliun dalam satu bulan, atau sekitar 6,45%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














