CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Hari Ini, Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan


Senin, 24 November 2008 / 08:05 WIB
Hari Ini, Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penolakan terhadap surat keputusan bersama (SKB) empat menteri belum ada tanda-tanda mereda. Hari ini, buruh akan kembali berunjuk rasa menolak SKB yang mengatur soal upah minimum provinsi itu. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) mengklaim setidaknya ada 6.000 buruh dari 10 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Jabodetabek yang akan demonstrasi Senin (24/11) hari ini.

Buruh menolak surat keputusan empat menteri itu lantaran khawatir akan melegalkan pengusaha mematok upah seenaknya tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh. Mereka menilai keputusan itu juga tidak efektif mencegah pemecatan akibat krisis ekonomi global.

Karena itu, para buruh mendesak pemerintah segera membatalkan surat keputusan itu, dan mengambil alih perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja namun kolaps akibat terhempas badai krisis keuangan global. "Bila aspirasi yang disampaikan buruh tidak digubris pemerintah, maka ABM akan mengajak buruh melakukan mogok kerja secara nasional," ancam Koordinator ABM Jabodetabek Sultoni, Sabtu (22/11).

Para pengusaha sendiri tak khawatir dengan aksi buruh ini. Cuma, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto berpesan agar aksi buruh ini tidak memperkeruh keadaan yang sedang sekarat. "Bukankah lebih baik duduk bersama melakukan perhitungan yang fair dan transparan," katanya.

Pemerintah sendiri tetap bergeming dengan tuntutan para pekerja ini. Pasalnya, banyak daerah yang sudah mematok kenaikan upah 2009 di atas ketentuan seperti tertuang di SKB. "Jadi, apalagi yang mau diributkan?" tandas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Myra Maria Hanartani. Soal PHK, Mira mengaku pemerintah sudah berusaha keras dengan merangsang pertumbuhan ekonomi dan menggerakan sektor riil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×