kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aliansi Buruh Tolak SKB Empat Menteri


Jumat, 31 Oktober 2008 / 09:38 WIB


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Gabungan 33 serikat buruh dan pekerja di bawah Aliansi Buruh Menggugat (ABM) mengecam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani tanggal 22 Oktober 2008 lalu.

Menurut ABM, SKB yang berisi tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global tersebut menunjukkan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang lebih memihak kepada kaum pemodal dibandingkan kepada kaum buruh.  

"Setiap kali krisis pemerintah selalu lepas tangan terhadap nasib pekerja dan membuat kebijakan yang pro pemodal," ujar Anwar Sastro Ma'ruf, Koordinator ABM dalam pernyataan sikap ABM di gedung LBH Jakarta, Kamis (30/10).  

Anwar mencontohkan, dulu ketika krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997, pemerintah kala itu takluk terhadap lembaga pemodal asing dengan menyerahkan perusahaan-perusahaan negara yang sifatnya strategis dan vital untuk diprivatisasi.

"Sekarang, pemerintah malah menunjukkan ketidakkonsistennya dengan melakukan buyback saham-saham BUMN yang sudah dikuras habis keuntungannya. Ini sama dengan perlakuan pemerintah terhadap konglomerat hitam dalam kasus BLBI," tandas Anwar.  

Anwar juga bilang, SKB empat menteri tersebut telah membuat kondisi pekerja makin sulit. Karena dalam SKB tersebut, upah buruh dan pekerja hanya bisa naik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya enam persen saja.  

"Dengan kata lain, SKB ini telah mengkhianati peraturan menteri, UU No. 13 dan juga konstitusi kita dalam hal upah pekerja," ujar  Anwar. Padahal, SKB menurut Anwar tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, tetapi mempunyai legitimasi untuk pemodal agar tidak menaikkan upah. Ataupun mengganti status buruh dari pekerja tetap ke pegawai kontrak.  

Selama ini, menurut ABM, upah pekerja masih didasarkan pada standar hidup perseorangan, belum didasarkan pada kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya.  

"Seharusnya pembatasan nilai upah para petinggi perusahaan dan pembatasan keuntungan pemilik modal adalah jalan yang lebih adil," timpal Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia yang tergabung dalam ABM.

Nining juga bilang, tindakan pemerintah yang menggantungkan upah buruh ke tangan pemodal bisa menghilangkan daya tawar serikat buruh dalam perundingan dengan pihak perusahaan (bipartit).  

"Hari ini pemerintah dan kaum kapitalis diam terhadap upah buruh. Maka dari itu kami siap untuk turun kejalan," tegas Nining.  

ABM juga mengecam serikat-serikat buruh yang bertindak untuk keuntungannya semata. Serikat-serikat buruh tersebut hanya berpihak pada kepentingan buruh ketika keadaannya menguntungkan.

Untuk menyuarakan tuntutannya, ABM telah mengagendakan aksi untuk menyatukan suara dan barisan secara serentak di beberapa kota besar industri seperti Bandung, Karawang, Solo, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Lampung, Medan, Palembang tanggal 6 November 2008 mendatang.  

"Untuk Jakarta aksi akan kami pusatkan di Istana Negara," ujar Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×