kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Penolakan Kian Kencang, SKB 4 Menteri Tetap Jalan


Selasa, 18 November 2008 / 14:31 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah tampak keukeuh dengan surat keputusan bersama (SKB) yang sudah diteken kendati gelombang penolakan aturan itu kian menderas.

 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, pemerintah akan tetap mempertahankan penerbitan SKB yang di dalamnya berisi imbauan pemerintah pusat agar pemerintah provinsi di dalam menetapkan UMP tahun 2009 tidak melebihi besaran asumsi pertumbuhan ekonomi yang diketok 6%.
 
Untuk itu, lanjut Erman, pemerintah membuka diri dalam menerima masukan dan keluhan terhadap SKB yang diteken tanggal 22 Oktober 2008 tersebut. "Boleh saja (kalau ada yang mau mengadukan gugatan ke Mahkamah Agung). Tapi kalau ada yang tidak jelas, tolong disampaikan tidak jelasnya di mana," ujarnya, Selasa (18/11).
 
Erman mengaku, SKB empat menteri tersebut hanya ditujukan sebagai pedoman untuk pemerintah daerah. Karena itu, bila saat ini sudah ada 12 provinsi yang menetapkan batas UMP tahun 2009 di atas asumsi pertumbuhan ekonomi 6% maka pemerintah pusat tidak akan melakukan peneguran.

"Itu bukti kalau pemerintah tidak melarang," imbuhnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×