kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Ini, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024


Jumat, 14 Oktober 2022 / 09:05 WIB
Hari Ini, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
ILUSTRASI. KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah selesai dan hasilnya bakal disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Jumat (14/10/2022). 

"Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022, KPU pada 14 Oktober menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik dan juga Bawaslu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/10/2022). 

"Dan Bawaslu mengumumkannya ke publik melalui media sosial. Saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut," ia menambahkan.

Sebelumnya, verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai politik yang berkas pendaftarannya ke KPU RI dinyatakan lengkap. Lalu, KPU RI juga membuka tahapan perbaikan berkas setelah verifikasi administrasi tahap 1 selesai.

Baca Juga: Ini Alasan Nasdem Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres Pemilu 2024

Dalam tahap ini, KPU RI tidak meloloskan Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke verifikasi administrasi tahap 2, karena dianggap penyerahan berkas perbaikannya bermasalah. 

Idham mengeklaim bahwa pelaksanaan verifikasi serta perbaikan administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

"Pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi, itu berjalan lancar, dan saat ini kami sedang finalisasi dan baru kami sampaikan nanti dalam pengumuman secara resmi yang akan kami sampaikan kepada publik," kata dia. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara itu, partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024. 
Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Baca Juga: Puan Beri Kejutan Ultah, Cak Imin: Semoga Doa Terkabul, Minimal Saya Jadi Wapres

Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen: 

1. Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum 

2. Salinan AD dan ART 

3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan 
4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan 

5. Surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota Surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik 

6. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×