Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail bakal mengajukan uji materi KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d.
Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
"Saat ini kami sedang berdiskusi dengan beberapa ahli sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir, Senin (11/1).
Adanya wacana pengajuan uji materi tersebut lantaran KPK dinilai sering melakukan tindakan terus melakukan penyidikan, bahkan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan di saat proses praperadilan sedang berlangsung. Alhasil, proses praperadilan yang merupakan hak tersangka menjadi gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News