kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Tim hukum RJ Lino bakal ajukan uji materi ke MK


Senin, 11 Januari 2016 / 15:55 WIB
Tim hukum RJ Lino bakal ajukan uji materi ke MK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail bakal mengajukan uji materi KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d.

Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

 "Saat ini kami sedang berdiskusi dengan beberapa ahli sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir, Senin (11/1).

Adanya wacana pengajuan uji materi tersebut lantaran KPK dinilai sering melakukan tindakan terus melakukan penyidikan, bahkan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan di saat proses praperadilan sedang berlangsung. Alhasil, proses praperadilan yang merupakan hak tersangka menjadi gugur.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×