Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) oleh mantan Direktur Utama Pelindo II, meskipun ada permohonan praperadilan dari tersangka RJ Lino.
"Tidak ada hubungannya proses praperadilan dan proses penyidikan," kata Priharsa Kepala Bagian Humas KPK, Senin (11/1).
Priharsa mengaku, hingga saat ini sudah ada sebesar saksi yang telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Sayangnya, sampai sekarang KPK belum juga memanggil RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, Priharsa mengaku bila tim hukum KPK bakal hadir dalam sidang pra peradilan pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan.
Asal tahu saja, Jumat lalu KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pra peradilan selama dua minggu kedepan dengan alasan berkonsultasi dengan ahli.
Sekadar mengingatkan, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit quay container crane yang diduga menimbulkan adanya kerugian negara.
Hari ini, sidang praperadilan tersebut digelar, namun ditunda setelah ada permintaan penundaan dari KPK. Sidang perdana praperadilan ini akan kembali digelar pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News