kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

1.807 Pegawai DJP Jalani Mutasi dan Pengangkatan Kembali, Pemeriksa Pajak Jadi Fokus


Kamis, 09 April 2026 / 16:56 WIB
1.807 Pegawai DJP Jalani Mutasi dan Pengangkatan Kembali, Pemeriksa Pajak Jadi Fokus
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan mutasi dan pengangkatan kembali terhadap 1.807 pegawai yang menempati jabatan fungsional di lingkungan instansi tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026 yang diterbitkan pada 7 April 2026.

Baca Juga: Dibuka Bulan Ini! Purbaya Buka Loker Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Mengutip pengumuman resmi bernomor PENG-151/PJ/PJ.01/2026 pada Kamis (9/4/2026), Sekretaris DJP Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, mutasi dan pengangkatan kembali mencakup berbagai jabatan fungsional, antara lain:

Mutasi:

  • 1.483 pegawai untuk jabatan Pemeriksa Pajak
  • 281 pegawai untuk Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak
  • 20 pegawai untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak

Baca Juga: Targetkan Diversifikasi, Begini Tren Bisnis Anak Usaha ABMM Non-Batubara

Pengangkatan kembali:

  • 14 pegawai sebagai Pemeriksa Pajak
  • 5 pegawai sebagai Penyuluh Pajak
  • 4 pegawai sebagai Penilai Pajak

Baca Juga: Purbaya Buka Suara soal Motor Listrik untuk SPPG, Akui Ada Miskomunikasi

Keputusan ini mulai berlaku pada saat pelantikan pegawai yang bersangkutan. DJP menegaskan, pegawai yang tidak mengikuti pelantikan dalam waktu 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dari jabatannya dan ditugaskan kembali sebagai pelaksana di unit kerja tujuan penempatan.

Selain itu, pegawai yang dilantik wajib menyusun dan menyerahkan memori alih tugas serta menyelesaikan penilaian kinerja sesuai ketentuan manajemen kinerja di lingkungan Kemenkeu.

Untuk kelancaran administrasi, DJP juga mengatur penerbitan dokumen pendukung, yakni Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, yang harus diterbitkan paling lambat 14 hari kalender sejak pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×