kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.619   22,00   0,13%
  • IDX 8.132   13,83   0,17%
  • KOMPAS100 1.119   0,08   0,01%
  • LQ45 785   -0,47   -0,06%
  • ISSI 287   0,84   0,29%
  • IDX30 412   -0,14   -0,03%
  • IDXHIDIV20 464   -2,84   -0,61%
  • IDX80 123   0,20   0,16%
  • IDXV30 133   -0,34   -0,26%
  • IDXQ30 129   -0,83   -0,64%

Hari Ini (6/10/2025), Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Akan Hadapi Sidang Vonis


Senin, 06 Oktober 2025 / 09:43 WIB
Hari Ini (6/10/2025), Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Akan Hadapi Sidang Vonis
ILUSTRASI. Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis untuk kasus korupsi investasi fiktif. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis untuk kasus korupsi investasi fiktif pada Senin (6/10/2025). 

“Agenda untuk pembacaan putusan,” tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Senin pagi. 

Sebelumnya, Kosasih dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Ia juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,15 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta. 

Jika uang ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Kosasih dijatuhkan hukuman tambahan berupa 3 tahun penjara. 

Jaksa KPK menilai, perbuatan Kosasih menarik menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan menginvestasikan dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. 

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 253,66 dollar AS subsider 2 tahun penjara. 

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen, Antonius Steve Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 triliun

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut agar dijatuhkan pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bakal Divonis Hari Ini"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/06/09214561/eks-dirut-taspen-antonius-kosasih-bakal-divonis-hari-ini.

Selanjutnya: Freeport Pastikan Seluruh Tujuh Pekerja Tewas dalam Tragedi Lumpur Tambang Grasberg

Menarik Dibaca: Samsung Z Flip 7 Kenalkan Kamera Utama & Selfie yang Bisa Rekam di Kualitas 4K

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×