kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pushati Universitas Trisakti Soroti Masalah Penyelesaian Piutang Negara


Rabu, 28 Mei 2025 / 16:44 WIB
Pushati Universitas Trisakti Soroti Masalah Penyelesaian Piutang Negara
ILUSTRASI. seminar nasional dengan tema Membedah Pp 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Membedah Pp 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum”.

Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido menyampaikan Pushati selaku Lembaga kajian yang concern di bidang hukum konstitusi terus berkomitmen untuk menyumbangkan pikiran dan gagasan melalui penelitian, kajian, seminar atau diskusi terkait masalah-masalah ketatanegaraan di Republik Indonesia.

Isu yang diangkat dalam seminar kali ini adalah isu yang sangat penting akan tetapi agak luput dari perhatian publik. Masalah penyelesaian Piutang Negara merupakan masalah yang sudah lama dihadapi Pemerintah namun tak kunjung usai.

Kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah misalnya dengan menerbitkan PP 28/2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara justru berpotensi melanggar asas dan prinsip Negara Hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945.

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen, Antonius Steve Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 triliun

“Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” kata Ali Rido dalam keterangannya, Rabu (28/5). Melalui seminar nasional diharapkan melahirkan gagasan untuk revisi dan penyempurnaan PP 28/2022.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo menyampaikan PP 28/2022 sebenarnya bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara.

Namun demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva memberikan catatan terhadap PP 28/2022 yang dianggap overlapping dengan norma yang lebih tinggi. “Sebagai sebuah peraturan delegasi atau peraturan pelaksana, maka PP tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi termasuk dengan Undang-Undang yang mendelegasikan yaitu UU 49 prp 1960,” katanya.

Sebagai contoh, perluasan subjek penanggung utang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal.

Belum lagi pengaturan soal Paksa Badan, tindakan keperdataan dan layanan publik yang seharusnya tidak boleh daitur dalam level PP, karena sesuai konstitusi jelas ditegaskan seluruh pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia harus diatur dalam level Undang-Undang.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi menyatakan sejumlah pengaturan di dalam PP 28/2022 terdapat potensi disharmoni dan pertentangan di antaranya terhadap UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, jika tanpa pembatasan atau kontrol administratif yang jelas, ada potensi pelimpahan wewenang berlebihan ke PUPN.

Baca Juga: Hakim Vonis 6 Eks Pejabat Antam 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Rp 3,3 Triliun

Kedua, terhadap UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika tidak ada mekanisme keberatan dan pengawasan yang transparan, ini bisa bertentangan dengan asas due process. Ketiga, terhadap Hak Konstitusional Warga Negara, kewenangan PUPN melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu potensi pelanggaran hak milik jika prosedurnya tidak mematuhi prinsip-prinsip hukum acara yang adil.

Pakar Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra menambahkan beberapa problematika hukum dalam penanganan Piutang Negara di antaranya sejauh mana batas materi muatan peraturan pelaksanaan.

Selanjutnya: Kurs Rupiah Jisdor Melemah di Akhir Mei, Ditutup di Rp 16.300 Per Dolar AS

Menarik Dibaca: Social Garden dari Ismaya Group, Jadi Ruang Bagi Komunitas Fashion Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×