kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mantan Dirut Taspen, Antonius Steve Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 triliun


Selasa, 27 Mei 2025 / 21:29 WIB
Mantan Dirut Taspen, Antonius Steve Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih (tengah) berjalan keluar ruangan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). KPK menahan Antonius N.S Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen terkait dugaan korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, merugikan negara Rp 1 triliun.

Jaksa menyebutkan, kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum Kosasih bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang melakukan kegiatan investasi fiktif.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: KPK Sita 6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar milik Eks Dirut Taspen

Jaksa KPK menyebutkan, kerugian negara itu merujuk pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut jaksa KPK, perbuatan ini diduga dilakukan Kosasih sejak 2019 atau saat ia menjabat Direktur Investasi PT Taspen hingga 2023.

Kosasih diduga menginvestasikan dana PT Taspen ke reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen.

“Tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa KPK.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif

Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen. Di antaranya terkait ketentuan konversi hasil investasi untuk bisa melepaskan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dengan tidak profesional.

Karena perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 

Selanjutnya: Bahlil: Target Presiden Prabowo Produksi 2 Juta Kendaraan Listrik pada 2027-2028

Menarik Dibaca: Ingin Kaya di 2025? Ini 5 Realita yang Harus Anda Tanggung, Tapi Layak Diperjuangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×