Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman wanti-wanti distributor atau pengecer agar tak menjual harga pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Hal ini merespon keluhan petani Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membeli pupuk subsidi mencapai Rp 300.000 per kwintal.
"Nanti kami cek, kalau benar diatas HET sudah pasti ditindak, kalau benar bisa jadi ijinnya saya cabut," kata Mentan pada awak media saat dijumpai di Kantornya, Kamis (9/1).
Amran menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari petani NTB. Dalam waktu dekat, dirinya menjanjikan akan meninjau langsung dan melakukan evaluasi jika memang ditemukan penjualan harga pupuk diatas HET.
Menurut Amran, kepastian pupuk subsidi dengan harga murah menjadi hal penting bagi petani. Apalagi, petani menjadi ujung tombak pemerintah dalam mencapai target swasembada pangan yang ditetapkan tahun 2027.
Baca Juga: Kementan Temukan Pupuk di NTB di Jual di Atas HET, Capai Rp 300.000 Per Kuintal
"Masa mau dizolimi dengan menaikkan harga? Nanti aku cek," ujarnya.
Penjualan pupuk subsidi diatas HET sebelumnya juga sudah disampaikan langsung oleh petani NTB kepada Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Mendindaklanjuti keluhan itu, Sudaryono meminta kepada PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini. Harapannya, petani dapat membeli pupuk sesuai dengan HET yang berlaku.
Diketahui, per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 225.000 per kwintal untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 230.000 per kwintal, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg atau Rp 330.000 per kwintal, serta pupuk organik Rp 800 per kg atau Rp 80.000 per kwintal.
Sudaryono menegaskan mahalnya harga pupuk kerap menjadi masalah bagi petani karena menghambat produksi.
Walau begitu, Sudaryono menjelaskan mahalnya pupuk subsidi lantaran masih ada beban ongkos kirim, sehingga harganya kerap melambung diatas HET.
"Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000 per sak (50kg), hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok," Ungkap Wamentan Sudaryono.
Baca Juga: Sambut 2025, Dirut Pupuk Indonesia Apresiasi Pemerintah
Selanjutnya: Kebakaran Los Angeles Meluas, Banyak Rumah Selebriti Hollywood Terbakar
Menarik Dibaca: Wajib Waspada! Inilah Ciri-ciri Diabetes pada Remaja yang Sering Diabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News