Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan harga pupuk di Nusa Tenggara Timur (NTB) mencapai Rp 300.000 per kuintal atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Temuan itu bermula dari laporan petani kepada Wakil Pertanian Sudaryono saat melakukan kunjungan di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
"Yang paling mahal disini berapa? Rp 300.000 per 1 kuintal? Berarti Rp 150.000 per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah hari ini masalah pupuk di NTB selesai," Tegas Wamentan Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Baca Juga: Harga Urea Rp 2.520/Kg, Cek Cara Beli Pupuk Subsidi dengan Skema Terbaru Tahun 2025
Menindaklanjuti hal ini, Sudaryono meminta kepada PT Pupuk Indonesia untk segera menelusuri masalah ini. Harapannya, petani dapat membeli pupuk sesuai dengan HET yang berlaku.
Diketahui, per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 225.000 per kuintal untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 230.000 per kuintal, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg atau Rp 330.000 per kuintal, serta pupuk organik Rp 800 per kg atau Rp 80.000 per kwintal.
Sudaryono menegaskan mahalnya harga pupuk kerap menjadi masalah bagi petani karena menghambat produksi.
Walau begitu, Sudaryono menjelaskan mahalnya pupuk subsidi lantaran masih ada beban ongkos kirim, sehingga harganya kerap melambung di atas HET.
"Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000 per sak (50 kg), hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok," Ungkap Wamentan Sudaryono.
Untuk itu, Sudaryono mengungkapkan sejak awal tahun ini, sistem distribusi pupuk telah diperbaiki agar lebih efisien dan langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani (gapoktan).
Dengan adanya penyederhanaan aturan, distribusi pupuk kini dapat berjalan lebih cepat, tanpa kendala seperti tahun-tahun sebelumnya yang memerlukan waktu berbulan-bulan untuk penyaluran.
Baca Juga: Mulai Disalurkan, Inilah Cara Baru Beli Pupuk Subsidi 2025, Harga Rp 2.000-an Per Kg
Selain itu, Sudaryono juga memastikan bahwa kebutuhan pupuk untuk 2025 sudah dipastikan mencukupi kebutuhan nasional.
Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Sudaryono menjelaskan, distribusi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Kita buka laporan dari penyuluh-penyuluh pertanian kita. Kita juga buka apa layanan pengaduan kalau ada persoalan di lapangan,” tuturnya.
Selanjutnya: Ini Video Pertama yang Pernah Diunggah di YouTube, Telah Hasilkan Uang yang Melimpah
Menarik Dibaca: Anora dan 7 Film Komedi Rating Dewasa Ini Bukan untuk Anak-Anak ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News