Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stok langka, harga minyak goreng Minyakita naik melampaui harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, naiknya harga Minyakita ini dikarenakan ada kebocoran ditingkat distributor dalam penyaluran ke ritel.
Ia mengklaim usai penetapan aturan HET yang baru mengenai minyak goreng rakyat, produsen langsung melakukan penyesuaian termasuk dalam memproduksi Minyakita sebesar 250.000 ton per bulan.
"Ini sudah mulai dan saya kira sudah mulai lancar (tingkat produsen). Minggu lalu sesudah meeting kita langsung instruksikan ke anggota kita untuk terjunkan," kata Sahat di Jakarta, Kamis (5/9).
Sahat mengatakan, penugasan Minyakita saat ini juga langsung diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai gantinya, pelaku usaha mendapatkan hak ekspor.
Baca Juga: Harga Minyakita Jadi Mahal Usai Kenaikan HET, Mendag Buka Suara
Sahat menyebut, produksi MinyaKita sebetulnya lancar dan tidak ada kendala di tingkat produsen lantaran mereka juga membutuhkan hak ekspor itu sendiri.
Yang menjadi kekhawatiranya adalah penyelewengan di tingkat distributor. Pasalnya ada selisih yang cukup besar dari produsen menuju ritel. Apalagi saat ini di pasar komersial harganya ada yang tembus Rp 18.000 per liter sementara HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.
"Nah harusnya itu di lapangan yang perlu di awasi betul-betul. kalau ditimbun pasti bukan tingkat produsen," imbuhnya
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (5/9), terpantau harga Minyakita yang sesuai atau lebih rendah dari HET hanya di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.
Sementara di daerah lain, harga Minyakita melebihi HET. Bahkan Minyakita dijual sampai Rp 18.500 per liter di Maluku Utara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Sumatupang menyebut naiknya harga Minyakita ini karena pengusaha masih melakukan penyesuaian seiring dengan keluarnya Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam beleid itu, pengusaha sudah tidak lagi diwabkan memasok (DMO) dalam bentuk minyak goreng curah tetapi langsung dijadikan Minyakita. Peralihan ini memerlukan beberapa proses yang perlu dilakukan produsen seperti penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikasi halal.
"Jadi kan kemarin ada beberapa minyak curah, dan jadi mereka perlu dijadikan kemasan, mereka juga perlu proses SNI, sertifikasi halal dan izin edar. Ya salah satunya karena itu (Minyakita langka dan mahal)," kata Moga.
Baca Juga: Permendag 18/2024, Pelaku Usaha Wajib Pasok Minyakita Sebelum Ekspor, Ini Kata GIMNI
Penyebab lain, masih rendahnya hak ekspor yang direalisasikan para eksportir. Seperti diketahui, produksi Minyakita sendiri menjadikan produsen mendapatkan hak ekspor minyak kelapa sawit yang besar.
"Hak ekspornya juga masih banyak, masih 3,5 juta ton," jelas Moga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News