kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.972   -135,44   -1,91%
  • KOMPAS100 1.041   -23,35   -2,19%
  • LQ45 818   -16,08   -1,93%
  • ISSI 212   -4,17   -1,93%
  • IDX30 417   -9,03   -2,12%
  • IDXHIDIV20 503   -10,03   -1,95%
  • IDX80 119   -2,60   -2,15%
  • IDXV30 124   -2,52   -1,98%
  • IDXQ30 139   -2,52   -1,78%

HET MinyaKita Naik, Kemendag Ungkap Alasannya


Senin, 27 Mei 2024 / 22:07 WIB
HET MinyaKita Naik, Kemendag Ungkap Alasannya
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita akan naik di tahun ini


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita akan naik tahun ini, hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

Ia mengatakan saat ini Kemendag telah menggodog perubahan dalam Permendag no 49 tahun 22 untuk menentukan kisaran kenaikan MinyaKita.

“Untuk perubahan (harga) harus diubah dulu Permendag, jadi itu ada tahapan-tahapannya. Setelah diskusi Minggu ini jalan baru draftnya,” ungkap Isy saat ditemui Kontan, dalam acara Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang dilaksanakan di gedung Ombudsman, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/05).

Dirinya pun menambahkan bukan hanya soal HET MinyaKita yang akan dibahas namun juga mengenai Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Menaikkan Harga MinyaKita

“Bukan hanya HET di dalamnya akan dibahas, ada juga keberlangsungan DMO, kedua het. Kalau migor curah gak diakui sebagai DMO, berarti HET hanya migor kemasan,” tambahnya.

Sayangnya saat ditanya berapa pastinya kenaikan harga MinyaKita, Isy belum bisa menyebutkan angka pasti.

“Belum boleh dulu. Itu baru pembahasan,” jawabnya singkat.

Sedangkan mengenai berapa lama proses penentuan harga baru itu, Isy mengatakan semakin cepat proses maka semakin baik. 

“Tergantung proses harmonisasi yg dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dan karena ini tidak termasuk di dalam daftar program prioritas peraturan menteri maka harus ada usul izin prakarsa. Setelah itu selesai baru nanti diundangkan. Jadi masih perlu waktu,” jelasnya.

Isy menambahkan banyak yang dipertimbangkan dalam keputusan menaikkan HET. Salah satunya adalah harga Crude Palm Oil (CPO) yang sudah semakin naik, daya beli masyarakat, inflasi hingga Harga Pokok Penjualan atau HPP.

“Banyak yang dipertimbangkan, daya beli masyarakat, ini nanti juga terkait apakah kenaikan ini sejauh mana punya andil ke inflasi, perhatikan HPP. Ini buat pelaku usaha supaya tetap dapat keuntungan wajar,” ungkapnya.

HPP minyak goreng misalnya, melesat dalam dua tahun terakhir. Isy bahkan menjelaskan ada 10 komponen dalam HPP minyak goreng, meski tak dia jabarkan semua.

"Kita hitung biaya mulai dari harga CPO, ongkos angkut ke pabrik, biaya olah CPO, ongkos kemasan, biaya distribusi, ada 10 komponen," kata Isy.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Beras Naik Rp 1.000 per Kg, Berlaku 10-23 Maret 2024

Kemudian terkait harga CPO, ia mengatakan dulu harga CPO masih di kisaran Rp 10.000 kini sudah menyentuh Rp 12.000 lebih.

"Harga CPO 2024 sudah Rp 12.295, pas kita hitung pertama di 2022 itu Rp 11.200, lalu  sebelumnya itu Rp 10.000. Jadi sudah ada kenaikan," sambung dia.

Asal tahu saja, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) juga telah menegaskan HET MinyaKita memang layak naik menjadi Rp 15.000 - 15.500 per liter dari HET sebelumnya Rp 14.000 per liter.

"Kami memang akan bahas karena semua (biaya) sudah naik perlu kita naikkan (HET MinyaKita)," kata Mendag, di Jakarta, Senin (27/5).

Mendag juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pembahasan lagi bersama stakeholder terkait di Kemenko Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×