kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Harga Komoditas Pangan Mulai Beras hingga Daging, Telur Kompak Naik


Kamis, 07 Maret 2024 / 11:05 WIB
Harga Komoditas Pangan Mulai Beras hingga Daging, Telur Kompak Naik
ILUSTRASI. harga sejumlah komoditas pangan mulai naik jelang akhir pekan ini


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah harga pangan kompak mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (7/3). 

Berdasarkan Data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kamis (7/3) pukul 10.30, harga beras premiun naik tipis 0,48% menjadi Rp 16.580 per kg, kedelai biji kering naik 1,13% menjadi Rp 13.390 per kg, bawang merah naik 1,77% menjadi Rp 34.470 per kg dan bawang putih naik 1,48% menjadi Rp 39.850 per kg. 

Kemudian, harga cabai merah keriting naik 0,30% menjadi Rp 62.770 per kg, cabai rawit merah naik 2,48% menjadi Rp 63.650 per kg, daging sapi murni naik 1,66% menjadi Rp 136.610 per kg, daging ayam ras naik 0,37% menjadi Rp 37.860 per kg dan telur ayam ras naik 0,70% menjadi Rp 31.500 per kg. 

Berikutnya, harga juga meninggi naik 0,39% menjadi Rp 17.800 per kg, minyak goreng kemasan sederhana naik 0,62% menjadi Rp 17.780 per kg, tepung terigu curah naik 0,85% menjadi Rp 10.670 per kg dan jagung naik 2,59% menjadi Rp 8.710 per kg. 

Baca Juga: Inflasi Tinggi Bisa Berpengaruh pada Penurunan Pasar Tenaga Kerja

Meski begitu beberapa komoditas lainnya ada yang mengalami penurunan harga seperti beras jenis medium turun tipis 0,21% menjadi Rp 14.310 per kg dan minyak goreng curah turun 0,32% menjadi Rp 15.570 per kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×