Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga bahan pokok di momentum Hari Raya Idul Fitri 2022 dinilai masih terkendali. Beberapa indikator nampak dari beberapa harga bahan pangan seperti telur ayam ras, bawang hingga gula pasir cenderung dalam tren turun.
Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, per 5 Mei 2022, harga beragam bahan pokok mengalami penurunan tipis dibanding sehari sebelumnya. Misalnya, harga daging sapi paha belakang yang turun 0,77% menjadi Rp 142.600 per kg dan daging ayam ras turun 0,98% menjadi Rp 40.400 kg.
Kemudian, harga cabai merah besar turun 4,24% menjadi Rp 40.400 per kg, cabai merah keriting turun 5,47% menjadi Rp 46.700 per kg, dan cabai rawit merah turun 4,92% menjadi Rp 50.200 per kg. Sementara bawang merah juga turun 1,83% menjadi Rp 37.500 per kg, serta bawang putih honan turun 0,98% menjadi Rp 30.400 per kg.
Baca Juga: Ekspor Distop, KSP: Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menegaskan, pihaknya berupaya keras menstabilkan harga bahan pokok dan pasokannya.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut, ini adalah capaian positif dari indikator harga pangan strategis seperti telur ayam ras, bawang, hingga gula pasir yang mengalami tren penurunan harga. "Saya kira, ini bisa menunjukkan ketersediaan suplai bisa mengimbangi meningkatnya permintaan atau demand yang terjadi di bulan Ramadan dan juga periode lebaran," kata dia dalam rilis, Sabtu (7/5).
Namun Rendy menyebut, manajemen stok bahan pokok tersebut memang tidak bisa disamaratakan bagus pada momen ini. Pasalnya, komoditas pangan spesifik seperti minyak goreng yang masih berada pada tren harga relatif tinggi. "Terutama untuk minyak goreng dalam bentuk kemasan atau bermerek. Minyak goreng harganya relatif masih tinggi sepanjang Ramadan," ujar dia.
Secara keseluruhan, Rendy memprediksikan, ke depan harga komoditas pangan di dalam negeri akan melandai secara bertahap. Seiring normalisasi permintaan bahan pokok karena berakhirnya momentum Ramadan.
Sementara untuk minyak goreng, dinamika harganya akan ditentukan seberapa optimal kebijakan pengelolaan tata niaga komoditas tersebut. Termasuk didalamnya kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya yang berlaku sejak Kamis (28/4).
Hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini adalah ketidakpatuhan oknum tertentu atas pengaturan dalam kebijakan ini. "Hal ini perlu diantisipasi dengan mengitensifikan proses pengawasan CPO di hulu," pendapat Rendy.
Baca Juga: Kementan Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Tak Hanya Jelang Lebaran
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan, pemerintah segera mempersiapkan dan mengantisipasi ketersediaan pasokan bapok di pasar pasca Idulfitri. Sekaligus fokus pada upaya distribusi secara merata di pasar.
Reynaldi menanti upaya pemerintah, utamanya Kemendag terhadap proses pendistribusian pasokan bahan pokok. Dia bilang, kesalahan bakal membuat lonjakan bahkan disparitas harga cukup tinggi pada komoditas pangan ke depan.
"Seperti minyak goreng kemasan harganya Rp 23.000 per liter, (padahal) minyak goreng curah ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter, ini jauh. Maka, ketersediaan (bahan pokok) ini jadi penting," terang Reynaldi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan kenaikan harga pangan di masa menjelang Lebaran masih dalam tataran wajar. KPPU juga menyimpulkan, belum terdapat adanya sinyal-sinyal yang mengarah pada potensi pelanggaran persaingan usaha.
Sebab berdasarkan pengamatan dilakukan pada sembilan komoditas bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, cabai, gula, dan sebagainya. Komisioner KPPU, Chandra Setiawan menyampaikan, pengawasan KPPU melihat stok komoditas pangan masih mencukupi dengan gejolak harga yang masih sesuai dengan mekanisme pasar.
"Secara umum, tindakan tertentu akan dilakukan KPPU apabila terjadi kenaikan harga komoditas pangan yang tinggi, namun tidak terjadi kekurangan stok menurut prognosa neraca pangan," kata Chandra.
Baca Juga: Bea Cukai Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News