kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,54   5,18   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya


Jumat, 29 April 2022 / 10:38 WIB
Bea Cukai Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
ILUSTRASI. Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dengan tujuan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri.

Larangan sementara ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Pelaksanaan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Kamis (28/4) mengatakan Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk implementasi kebijakan pemerintah tersebut.

Pertama, menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

Baca Juga: Respon Industri dan Pengamat atas Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya

Kedua, berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditi yang telah ditetapkan tersebut.

Ketiga, melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya.

Dan terakhir, melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah tanggal 28 April 2022, sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan.

Nirwala menghimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku.

“Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri, sehingga kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4).

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunan Belum Tentu Bisa Pangkas Harga Minyak Goreng

Melalui langkah sinergi dan kolaborasi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama instansi terkait maka diharapkan dapat mewujudkan implementasi kebijakan pelarangan ekspor sementara CPO dan produk turunannya berjalan secara lancar, serta dapat mendorong terciptanya kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×