Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan bermotor listrik (KBL) telah diteken Menteri Keuangan (Menkeu) dan tengah menunggu pengesahan oleh Presiden RI.
Dari draft yang didapat Kontan.co.id, peraturan tersebut belum ada penomorannya hanya dinamakan sebagai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Dalam perpres tersebut tercantum pelaksanaan percepatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias local content secara bertahap, misalnya untuk KBL roda empat atau mobil listrik tahap pertama tahun 2019-2021 minimal TKDN sebesar 30%.
Selanjutnya tahun 2021-2023 minimal TKDN 40%, lalu tahun 2023-2025 TKDN dipatok minimum 60% hingga tahun 2025 sudah dapat menerapkan TKDN sebesar 80% ke atas.
Menanggapi soal TKDN ini, Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan tak ada masalah karena para pelaku industri dinilai telah siap.
"Mobil listrik ini bisa dari mana saja bahan bakunya, material pun diharapkan bisa dilokalisasi di dalam negeri," ujarnya ditemui di GIIAS 2019, Rabu (24/7).
Sayangnya Harjanto belum dapat merinci material yang dapat dilokalisasi tersebut. Tapi ia mencontohkan misalnya untuk baterai seharusnya dapat dilokalisasi dalam satu-dua tahun setelah regulasi mobil listrik komplit.
Dalam draft perpres tersebut sebenarnya, terdapat kemudahan bagi produsen KBL jika industri komponen KBL lokal belum mampu memproduksi material tertentu, maka produsen KBL dapat melakukan pengadaan barang secara impor baik dari segi IKD maupun CKD.
Sedangkan perkara insentif, ada bagian insentif fiskal yang bakal diperoleh industri salah satunya insentif bea masuk atas KBL baik IKD maupun CKD atau komponen utama dalam jangka waktu tertentu. Serta pemberian insentif pajak penjualan barang mewah serta pembebasan dan pengurangan pajak pusat dan daerah.
Perpres ini sendiri sudah cukup lama belum di approve, hal tersebut diakui Harjanto. "Agak lama karena memang masih ada pending matters diantara para pengambil kebijakan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News