kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Beleid kendaraan listrik segera terbit? Apa saja insentifnya


Selasa, 23 Juli 2019 / 12:15 WIB


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik tak lama lagi bakal terbit. Kabar terakhir menyebutkan bahwa Perpres mobil listrik akan diumumkan di ajang pameran kendaraan bermotor terbesar di Indonesia GIIAS 2019 ini.

Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Pada Bab III Pasal 16 dalam beleid itu akan diatur soal pemberian insentif kepada pelaku usaha mobil listrik di Indonesia.

Tak hanya pelaku industri, Perpres juga akan memberikan insentif kepada perguruan tinggi, lembaga penelitian dan perusahaan pendukung lainnya yang mengembangkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai ini. Untuk insentif terbagi dua jenis, fiskal dan non-fiskal.

Pada bagian insentif fiskal, beberapa poin nya meliputi insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam CKD maupun IKD. Lalu ada insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembelian impor bahan, mesin dalam rangka penanaman modal, insentif pengadaan SPKU dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×