kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.813   56,00   0,32%
  • IDX 6.161   -45,49   -0,73%
  • KOMPAS100 814   -6,83   -0,83%
  • LQ45 625   -6,56   -1,04%
  • ISSI 217   -0,89   -0,41%
  • IDX30 357   -3,84   -1,06%
  • IDXHIDIV20 441   -5,67   -1,27%
  • IDX80 94   -0,61   -0,64%
  • IDXV30 122   -1,61   -1,31%
  • IDXQ30 115   -1,63   -1,40%

Beleid kendaraan listrik segera terbit? Apa saja insentifnya


Selasa, 23 Juli 2019 / 12:15 WIB


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik tak lama lagi bakal terbit. Kabar terakhir menyebutkan bahwa Perpres mobil listrik akan diumumkan di ajang pameran kendaraan bermotor terbesar di Indonesia GIIAS 2019 ini.

Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Pada Bab III Pasal 16 dalam beleid itu akan diatur soal pemberian insentif kepada pelaku usaha mobil listrik di Indonesia.

Tak hanya pelaku industri, Perpres juga akan memberikan insentif kepada perguruan tinggi, lembaga penelitian dan perusahaan pendukung lainnya yang mengembangkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai ini. Untuk insentif terbagi dua jenis, fiskal dan non-fiskal.

Pada bagian insentif fiskal, beberapa poin nya meliputi insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam CKD maupun IKD. Lalu ada insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembelian impor bahan, mesin dalam rangka penanaman modal, insentif pengadaan SPKU dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×