kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak kembali jadi saksi kasus suap pajak


Rabu, 31 Mei 2017 / 14:13 WIB
Dirjen Pajak kembali jadi saksi kasus suap pajak


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Hari ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk memberi kesaksian terkait dugaan suap yang diterima terdakwa Handang Soekarno.

Pekan kemarin sebenarnya Ken telah dipanggil namun lantaran berhalangan ia meminta penjadwalan ulang. Asisten pribadinya, yaitu Andreas Setiawan alias Gondres juga akan dimintai keterangan di pengadilan.

"Dihadirkan pula Dodik Syamsu, pegawai Ditjen Pajak dan Rudi P. Musdiono, swasta," kata Moch Suhan Takdir, salah satu jaksa yang menangani kasus ini, Rabu (31/5).

Sebelumnya diketahui Handang sebagai Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak diduga menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dari total janji Rp 6 miliar, telah terjadi serah terima uang setara Rp 1,9 miliar. Namun tak lama kemudian, keduanya dan beberapa saksi lain langsung dijaring lewat operasi tangkap tangan oleh KPK.

Ken dalam kesaksiannya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistryo. Pertemuan dilakukan pada tanggal 22 September 2016 atas permintaan Muhammad Haniv kepada terdakwa suap pajak Handang Soekarno.

"Jangankan Pak Arif dan Pak Rudi (Rudi P Musdiono), siapapun bisa ketemu," kata Ken menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Ia pun menjelaskan pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan penyuap Handang, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Ken bilang hanya menjelaskan soal tax amnesty. Pertemuan hanya berlangsung sekitar setengah jam. Ketika itu ia juga didampingi sekretarisnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Haniv mengakui bahwa Rudi merupakan temannya. Rudi juga merupakan teman Rajamohanan. Diketahui dalam persidangan terhadap Rajamohanan, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia ini memang sering menanyakan perihal masalah pajaknya kepada Rudi dan Arif.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Handang menerima uang suap sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Suap diberikan oleh Rajamohanan demi mempercepat penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP.

Di antaranya, soal restitusi, surat tagihan PPN, penolakan program tax amnesty, pembatalan pencabutan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan ancaman pemeriksaan bukti permulaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×