kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada Perppu, DPR pertanyakan self-assesment Pajak


Selasa, 30 Mei 2017 / 09:10 WIB
Ada Perppu, DPR pertanyakan self-assesment Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bisa mengecek informasi keuangan nasabah terkait perpajakan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Namun, isi dari perppu ini masih menuai pro-kontra di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, banyak yang merasa Ditjen Pajak dengan perppu ini akan terlalu berkuasa.

“Dia (Ditjen Pajak) bisa masuk sampe ke segalanya (data keuangan). Itu kan mesti dibahas dulu. Pakai dasarnya apa. Apakah setiap saat bisa masuk ke data keuangan,” kata Mekeng usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).

Dia mengatakan, dengan kekuatan Ditjen Pajak menerobos data keuangan, hal ini akan bertentangan dengan prinsip self-assessment yang selama ini berlaku.

Prinsip self-assement ini terncantum pada pasal 12 UU KUP. Dengan prinsip ini, Wajib Pajak berperan aktif membayar pajak dan melaporkan sesuai ketentuan perpajakan. Jika menurut surat pemberitahuan, pajak yang dilaporkan tidak benar, barulah Direktur Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Dengan begini, Wajib Pajak dianggap benar sampai ditemukan kesalahan. 

“Di UU KUP sendiri kita masih self-assessment. Apakah perppu ini tidak bertentangan dengan self assessment? Bila prinsipnya demikian, jika misalnya ada petunjuk bahwa wajib pajak melakukan pelanggaran, baru dia boleh masuk (ke pemeriksaan),” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan akses data nasabah, Ditjen Pajak tidak memiliki target yang menjadi prioritas utama untuk menyisir wajib pajak.

Artinya, baik wajib pajak yang telah ikut tax amnesty atau tidak ikut, datanya bisa dilihat untuk kemudian ditentukan harus dilakukan pemeriksaan atau tidak.

“Tidak ada yang diincar. Yang menunjukkan perbedaan yang sudah ikut amnesti pajak dan yang tidak (untuk diawasi) adalah datanya komplit atau tidak. Itu saja, karena memeriksa harus ada data, tidak ujug-ujug. Pemeriksaan tetap self assessment,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×