kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan


Rabu, 06 Oktober 2021 / 18:47 WIB
Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan
ILUSTRASI. Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Said yang merupakan Anggota Fraksi PDIP menekankan, penghapusan klausul AMT berdasarkan pemikiran yang berkembang di Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI bersama pemerintah melihat trajektori pemulihan ekonomi menuju arah positif di tahun depan. 

Setali tiga uang, atas dasar itu, tarif PPh Badan pada tahun depan tetap menjadi 22% atau tidak sesuai dengan janji pemerintah dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur tarif pajak korporasi turun menjadi 20% dari yang berlaku pada 2020-2021 sebesar 22%. 

Makanya, bagi pemerintah dan DPR tak masalah menghapus AMT, apalagi rencana kebijakan tersebut bisa memantik kontroversi di tengah pemulihan ekonomi di tahun depan. 

Dengan adanya kebijakan tarif PPh Badan yang tak berubah dari ketentuan saat ini, Said mengatakan pemerintah tetap bisa mendorong penerimaan pajak mencapai target di tahun-tahun mendatang. 

“Kita juga ingin penerimaan perpajakan kita pulih, sehingga defisit APBN tidak melebar kembali karena tahun 2023 kita harus kembali ke defisit APBN 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB),” kata Said.

Selanjutnya: Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×