kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan


Rabu, 06 Oktober 2021 / 18:47 WIB
Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan
ILUSTRASI. Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak memasukan ketentuan alternative minimum tax (AMT) dalam agenda reformasi perpajakan tahun depan. 

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semula, saat RUU HPP bernama RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah menginisiasi AMT atau pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas peredaran bruto dari wajib pajak yang merugi. 

Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan, banyak fraksi sepakat untuk mengeluarkan pengaturan tentang AMT dalam RUU HPP. Sebagai contoh, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUP yang Kontan.co.id himpun, Fraksi Partai Golkar menolak usulan AMT. 

Baca Juga: Jelang dibawa ke paripurna DPR, alternative minimum tax dihapus dalam RUU HPP

Alasannya dengan adanya perhitungan usulan pengenaan AMT dari pemerintah, maka semua perusahaan, baik untung maupun rugi, harus membayar PPh minimun. Padahal untung dan rugi dalam kegiatan usaha adalah sesuatu yang normal.

“Karena didrop, maka tak ada lagi ketentuan tentang AMT.  Semula pengaturan ini ditujukan untuk pengenaan pajak bagi perusahaan yang terus merugi, tetapi tetap bisa eksis,” kata Said kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10). 

Sebelumnya, pemerintah dalam RUU KUP memberikan contoh, pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 20 juta.

Maka PT AMT memiliki PPh terutang 20% x Rp 500 juta, dengan penghasilan bruto sebesar Rp 4 juta. Dus, dengan skema AMT tarif 1% dikalikan Rp 500 juta. Oleh karena, pada Tahun Pajak 2022 PT AMT dikenai PPh minimum sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak sudah pertimbangkan faktor-faktor ini



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×