Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Terpidana kasus kepemilikan ganja 4 kg, Schapelle Corby mendapatkan grasi alias pemotongan masa hukuman dari Pemerintah Indonesia. Dengan begitu, warga negara Australia itu kemungkinan bakal menghirup udara bebas pada 2013 mendatang.
"Tentu dengan grasi itu, dikurangi dengan akumulasi semua yang dilaksanakan, berapa tahun dulu dia divonis, kira-kira seperti itu," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Selasa (22/5).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin juga mencatat, Corby sudah beberapa kali mendapatkan remisi selama menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali. "Hitung saja sejak dia menjalani hukumannya," katanya.
Corby divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kepemilikan 4 kg pada tahun 2004. Mengacu Peraturan Pemerintah 28/2006 tentang syarat-syarat remisi, dirinya beberapa kali mendapatkan remisi.
Berdasarkan perhitungan, total remisi yang didapatkan Corby yakni 25 bulan (2 tahun 1 bulan). Kalau total masa hukuman Corby selama 20 tahun, dikurangi 25 bulan remisi dan 5 tahun grasi, sehingga masa hukuman Corby tersisa 12 tahun 11 bulan (155 bulan).
Nah, sejak ditangkap Oktober 2004, Corby sudah menjalani masa tahanan dan penjara selama 7 tahun 7 bulan. Dengan begitu masa tahanan Corby kemungkinan berakhir September 2017.
Tetapi, Corby berhak mengajukan pembebasan bersyarat dan asimilasi bila sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Artinya masa hukuman Corby tinggal 103 bulan. Atau perhitungannya kemungkinan Corby menghirup udara bebas pada Mei 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News