kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hampir lengkap, sebanyak 541 daerah sudah merealokasi anggaran penanganan Covid-19


Kamis, 09 Juli 2020 / 09:44 WIB
Hampir lengkap, sebanyak 541 daerah sudah merealokasi anggaran penanganan Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini sudah ada 541 daerah yang telah melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di daerah.

"Sebanyak 541 daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD dalam rangka merespon Covid-19, dan 1 daerah belum menyampaikan laporan tersebut," ujar Sri dalam agenda rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (7/7).

Baca Juga: Ekonom Core proyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal III terkontraksi -3% sampai -4%

Ketentuan mengenai refocusing APBD untuk penanganan wabah Covid-19 di daerah ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Selain itu, aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020. Berdasarkan PMK ini, apabila Pemda belum atau tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 maka pemerintah dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)-nya.

Ketentuan penundaan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). Dari total tersebut, ada sebanyak 536 daerah yang laporan penyesuaian APBD-nya telah memenuhi ketentuan yang ada di dalam SKB antara Menkeu dan Mendagri.

Adapun ketentuan yang dimaksud, adalah dengan memperhatikan pemenuhan rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrem, serta dampak ekonomi dan perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Menkeu: Kredit modal kerja diberikan agar UMKM bisa bangkit kembali

Selain itu, sampai dengan saat ini masih ada 6 daerah, terdiri atas 1 daerah belum lapor dan 5 daerah yang laporannya belum sesuai. "Di dalam hal ini, apabila tidak ada perubahan bisa dikenakan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan bentuk sanksinya sebesar 35%," kata Sri.

Sebagai informasi, nilai total realokasi belanja daerah untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 71,69 triliun. Jumlah ini terdiri atas belanja kesehatan sebesar Rp 30,21 triliun, belanja jaring pengaman sosial sebesar Rp 22,62 triliun, dan untuk dukungan ekonomi sebesar Rp 18,86 triliun.

Adapun realisasinya sampai saat ini sudah mencapai Rp 16,32 triliun, atau setara dengan 22,76% dari total alokasi Rp 71,69 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×