Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
PONTIANAK. Sebanyak 1.864 butir telur penyu diamankan petugas gabungan dari satuan tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Linud 501/Bajra Yudha, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polsek Jagoi Babang di Pos Lintas Batas (PLB) Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat (3/10).
Dalam siaran persnya, Kapendam XII Tanjungpura, Letkol I Ketut Sumerta mengungkapkan, saat itu Satgas Pamtas sedang melakukan pemeriksaan rutin di sepanjang jalan Pos Kotis, yang dipimpin langsung oleh Letda Inf Puji Santoso bersama anggotanya. Pemeriksaan rutin tersebut dilakukan tepat di depan pos.
Dalam kegiatan tersebut Tim memeriksa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi KB 1645 PZ yang dikemudikan oleh Bahar (50), warga asal Kabupaten Sambas. Dalam mobil itu, petugas mendapatkan 364 butir terlu penyu. “Dari pengakuan Bahar, telur itu milik Sriantini (45), yang berasal dari Sambas juga," ujar Ketut,
Tak lama berselang, petugas kembali memeriksa sebuah truk dengan pelat nomor KB 8964 K yang dikemudikan Untung (68), warga Kabupaten Sambas. Dari truk tersebut, petugas kembali mengamankan 1.500 butir telur penyu yang menurut pengakuan sopir adalah milik Delvina (35), warga asal Sambas. “Jadi total petugas mendapatkan 1.864 butir telur penyu yang akan dikirim ke negara Malaysia melalui pos lintas batas di Entikong," katanya.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, telur penyu yang akan diperjualbelikan tersebut berasal dari Sambas, Singkawang, dan Pulau Tambelan, Riau. “Balai KSDA Kalimantan Badat akan terus berupaya agar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-undang dengan status langka atau terancam punah, dapat terjaga kelestariannya," kata Sustyo.
Dapat apresiasi
Sementara itu, Dwi Suprapti, koordinator Konservasi Spesies Laut WWF Indonesia mengapresiasi penggagalan penyelundupan telur penyu tersebut ke Malaysia. Dwi mengatakan, penyu dan derivatifnya (termasuk telur), merupakan satwa dilindungi baik secara nasional maupun internasional. “Hampir semua spesiesnya mengalami penurunan populasi yang cukup tinggi," ujar Dwi dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (9/10/2014) malam.
Dwi menegaskan, secara nasional, perlindungan ini diatur dalam UU No 5 Tahun 1990, UU No 31 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No 7 dan 8 Tahun 1999. Sedangkan secara internasional, status penyu telah masuk ke daftar merah IUCN dan Appendix 1 CITES (Convention on International Trade In Endangered Species), yang ini berarti bahwa penyu telah dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.
“Semoga penegakan hukum perdagangan satwa dilindungi ini dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat memberikan efek jera dan berkontribusi dalam menekan tingkat perdagangan telur penyu yang dapat mengancam kelestariannya," kata Dwi.
Hingga saat ini, barang bukti berupa kendaraan dan telur penyu tersebut masih diamankan di Markas Polres Bengkayang untuk proses hukum selanjutnya. (Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News