Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1).
Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI tersebut, hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
“Dipanggil sebagai saksi BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (27/e).
Halim tiba di Kantor Kantor KPK sekitar pukul 10.05 WIB tampak mengenakan baju batik. Namun demikian, Halim pun enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini. Sebelumnya, petinggi BI tersebut sebelumnya telah berkali-kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini. Halim bahkan pernah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Halim mengaku dicecar penyidik mengenai analisis dampak sistemik yang dilakukannya sebelum pemberian dana talangan kepada Bank Century dilakukan. Sayang, kala itu ia lebih memilih bungkam saat ditanya mengenai hasil analisisnya tersebut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter BI Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Budi pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK pada 15 November 2013 lalu.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.