kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wakil Kepala PPATK diperiksa sebagai saksi Century


Senin, 27 Januari 2014 / 10:43 WIB
Wakil Kepala PPATK diperiksa sebagai saksi Century
ILUSTRASI. Mobil bekas yang siap dijual melalui lelang di JBA dari PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, anak usaha PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA). Kinerja PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) bertumbuh di semester I 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1).

Agus datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (27/1). Meski demikian, Agus enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. 

Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK pada 15 November 2013 lalu. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×