Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1).
Agus datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (27/1). Meski demikian, Agus enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.
Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK pada 15 November 2013 lalu. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
- Internasional | 2 Jam 59 Menit lalu
- Internasional | 3 Jam 6 Menit lalu
- Keuangan | 3 Jam 12 Menit lalu
- Internasional | 3 Jam 13 Menit lalu
- Internasional | 3 Jam 18 Menit lalu
- Nasional | 3 Jam 24 Menit lalu
- Internasional | 3 Jam 34 Menit lalu
- Internasional | 3 Jam 55 Menit lalu
- Press Release | 4 Jam 20 Menit lalu