kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Timwas Century: Preseden buruk Boediono tak hadir


Sabtu, 25 Januari 2014 / 10:42 WIB
Timwas Century: Preseden buruk Boediono tak hadir
ILUSTRASI. Promo Burger King Pesta Meriah 9.9 berlaku hingga 11 September 2022 (dok/Burger King)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono kembali menampik pemanggilan kedua tim pengawas kasus bank Century pada 19 Februari mendatang. Sikap itu serupa saat Boediono memilih tidak memenuhi panggilan Timwas kasus bank Century pada 18 Desember 2013.

"Sikap pak Boediono tidak berubah. Aspek politik pengambilalihan Bank Century oleh LPS (lembaga penjamin simpanan) sudah selesai. Sidang Paripurna DPR telah memutuskan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum," ujar Juru bicara Wapres, Yopie Hidayat di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurutnya, Boediono sudah menjelaskan kebijakan Bank Indonesia terhadap bank Century dihadapan Timwas secara transparan dan gamblang.  "Pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, apalagi yang telah memberikan keterangan kepada KPK, tidak sesuai  dengan amanat keputusan sidang paripurna DPR sendiri," katanya.

Anggota Timwas kasus bank Century, Bambang Soesatyo menilai, pemanggilan Boediono tidak akan mengganggu proses hukum. Timwas justru mendorong kasus bank Century ditangani secara apik. "Kalau pak Boediono tidak hadir akan jadi preseden buruk terhadap DPR," ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Timwas berencana memanggil paksa bila Boediono menolak pemanggilan ketiga Panwas kasus bank Century.  "Kita akan layangkan pemanggilan ketiga kalau panggilan kedua tidak hadir. Kalau tidak hadir juga kita akan panggil paksa," tuturnya.

Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun berharap Boediono menghormati pemanggilan Timwas bank Century melalui DPR RI.  Apalagi, Timwas bank Century telah mendapat mandat dari paripurna DPR RI untuk mengawasi laju proses hukum bank Century. "DPR juga punya posisi untuk dihormati oleh warga negara," tuturnya.

Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution setali tiga uang dengan Misbakhun. Adnan juga berharap Boediono bisa memenuhi panggilan Timwas kasus bank Century. "Saya penuh harapan dia (Boediono) akan datang penuhi panggilan Timwas," kata Adnan di Lotus Room Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Adnan menuturkan, dirinya sangat mengenal pribadi Boediono. Menurutnya, Boediono merupakan orang yang sangat santun dan juga sportif. Tak ada alasan bagi Boediono menolak panggilan Timwas Century. "Kalau pemanggilan ini berbau politik di DPR, saya juga tidak setuju pemanggilan itu," tuturnya.

Boediono diperiksa penyidik KPK selama delapan jam terkait dugaan tindak korupsi pemberian FPJP senilai Rp 638 miliar dari Bank Indonesia kepada Bank Century, dan bail-out senilai Rp 6,7 triliun dari LPS kepada Bank Century pada tahun 2008.

Usai diperiksa, Boediono mengatakan keputusan memberikan bailout kepada Bank Century diputuskan dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008. Rapat itu dilakukan bersama jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Boediono mengaku, merasa bangga dan terhormat telah membuat keputusan tersebut demi menyelamatkan perekonomian Indonesia. Namun, Boediono merasa sakit karena ada yang menggunakan pencairan bailout itu untuk kepentingan pribadi. 

"Banyak (pertanyaan penyidik KPK). Saya enggak ingat (jumlahnya). (Diperiksa mulai jam 10 dan baru saja selesai," jelas Boediono yang mengenakan baju lengan pendek warna putih terlihat tenang saat menggelar jumpa pers sendirian pada akhir November tahun lalu. (zul/mal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×