kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hakim tolak keberatan Setnov, sidang dilanjutkan


Kamis, 04 Januari 2018 / 10:35 WIB
Hakim tolak keberatan Setnov, sidang dilanjutkan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap melanjutkan perkara korupsi e-KTP terhadap Eks Ketua Golkar, Setya Novanto.

Pasalnya, majelis hakim sepakat untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Setya Novanto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan JPU Telah memenuhi ketentuan syarat formil dan materil dan sah menurut hukum. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kepada Setya Novanto," ungkap Ketua Majelis Hakim Yanto dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (4/1).

Dalam pertimbangannya, majelis sependapat dengan dalil JPU yang menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materi sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×