kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Hakim PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu, Cek Jadwal & Tahapan Pemilu 2024


Kamis, 13 April 2023 / 04:05 WIB
Hakim PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu, Cek Jadwal & Tahapan Pemilu 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 kandas. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang perlu diketahui.

Isu penundaan Pemilu 2024 berakhir setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023)

Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Penundaan Pemilu

Terkait gugatan ini, PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, KPU resmi membuka tahapan Pemilu  2024 sejak 14 Juni 2022. Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat. Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Inilah Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Sudah Ada 42 Parpol

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye Pemilu 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

  • Pemungutan suara Pemilu 2024= 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil Pemilu 2024

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
  • DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2= 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Itulah jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Semoga Pemilu 2024 membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu" dan "Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024",


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×