kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 15:42 WIB
Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara
ILUSTRASI. Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan dua mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito pada 30 Juli 2020.

Majelis Hakim membacakan putusan pada perkara Budhi Istanto Suwito yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Budhi Istanto Suwito secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Kemudian, Majelis Hakim juga membacakan putusan pada perkara Stefanus Joko Mogoginta yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 304/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Stefanus Joko Mogoginta telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca Juga: Tiga pilar (AISA) berharap BEI buka suspensi saham usai kewajiban dipenuhi

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kuasa Hukum Joko Mogoginta & Budhi Istanto, Zaid mengatakan, Putusan terhadap perkara Joko Mogoginta & Budhi Istanto bertentangan dengan fakta persidangan yang sudah terbuktikan secara terang benderang, dimana semua fakta membuktikan tidak adanya tindak pidana penipuan, apalagi pencucian uang.

“Semua fakta membuktikan bahwasanya perkara ini adalah murni hubungan hukum keperdataan/utang piutang dan bukan pidana penipuan, apalagi pencucian uang. Sampai saat ini belum ada upaya hukum banding yang akan diajukan,” kata Zaid kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/8).

Seperti diketahui, vonis dua mantan direktur AISA tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Budhi Istanto Suwito dan Stefanus Joko Mogoginta pidana penjara selama 6 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan terdakwa dan denda 200 juta rupiah yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebagai informasi, yang menjadi alasan PT Putra Taro Paloma (produsen Taro) PT PTP membuka deposito di BRIS karena Budhi Istanto selaku Direktur PT TPSF yang juga Direktur PT GEC dan pemegang saham PT TPSF meminta kepada Saksi Juniati Solih (Direktur PT PTP) untuk membuka deposito di BRIS dan menjadikan deposito tersebut sebagai jaminan atas pembiayaan PT GEC.

-Saksi Juniati Solih meminta persetujuan Saksi Ninik selaku Komisaris PT PTP, yang mana kemudian Saksi Ninik menyetujui dan bagi hasil deposito masuk ke rekening PT PTP.

-Alasan Saksi Juniati dan Saksi Ninik menyetujui karena Budhi Istanto merupakan Direktur dan Pemegang Saham PT TPSF sehingga meyakini Budhi Istanto dapat dipercaya.

-Saksi Juniati dan Saksi Ninik mengetahui pembiayaan PT GEC digunakan sebagai pembiayaan modal kerja, namun tidak mengetahui secara persis setelah pembiayaan diberikan oleh BRIS, dana pembiayaan tersebut digunakan untuk apa.

-Saksi Juniati sempat menanyakan secara lisan kepada Budhi Istanto “ini aman kan pak”? Budhi Istanto menjawab “aman saya yang bertanggung jawab” yang kemudian Saksi Juniati menyampaikan ke Saksi Ninik dan Saksi Ninik mempercayai sepenuhnya.

-Terdakwa Budhi Istanto dan Saksi Stefanus Joko tidak mengajukan permohonan atau perjanjian tertulis tetapi hanya secara lisan ke Saksi Ninik dan Saksi Juniati.

-Ada perjanjian tertulis Saksi Ninik dan Saksi Juniati dengan BRIS mengenai kesediaan PT PTP menjaminkan sebagai jaminan pembiayaan PT GEC.

-Terdakwa Budhi Istanto dan Saksi Stefanus Joko tidak pernah membuat perjanjian tertulis mengenai pertanggungjawaban atas pencairan deposito.

-Deposito dicairkan karena PT GEC tidak bisa melunasi hutang pokok dan hingga kini Para Terdakwa belum mengembalikan atas kerugian PT PTP.

-Setelah PT GEC menerima dana pembiayaan, dana telah dikeluarkan kembali berdasarkan permohonan transfer Budhi Istanto kepada BRIS:

1. Surat permohonan transfer 22 September 2015 senilai 9,1 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

2. Surat permohonan transfer 28 September 2015 senilai 2 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

3. Surat permohonan transfer 1 Oktober 2015 senilai 3,5 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

4. Surat permohonan transfer 2 November 2015 senilai 350 juta ke rekening BCA an Budhi Istanto.

5. Surat permohonan transfer 13 September 2016 senilai 5 miliar ke rekening BCA an. PT SEMAR PELITA SEJATI.

-Jelas terlihat adanya kehendak untuk menguntungkan diri Terdakwa karena Terdakwa menggunakan dana pembiayaan tersebut secara tidak bertanggungjawab mengakibatkan deposito dicairkan, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena Terdakwa menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan tersebut di atas sehingga unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan.

-Saksi Juniati dan Saksi Ninik menandatangani dokumen berupa Surat Persetujuan dan Kuasa Penyerahan Deposito serta Perjanjian Gadai Deposito.

Baca Juga: Penuhi kewajiban, Tiga pilar (AISA) berharap BEI buka suspensi saham

Rangkaian Kebohongan

-Saksi Stefanus menyetujui laporan keuangan PT GEC tahun 2015 dan tahun 2016, maka jelas Saksi Stefanus mengetahui tahun 2016 PT GEC mengirimkan dana ke rekening pribadi Budhi Istanto, selain itu Saksi Stefanus mengetahui perpanjangan pembiayaan PT GEC.

-Para Terdakwa 19 Des 2017, menempatkan Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel Waleleng sebagai Pengurus PT PTP.

-Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel Waleleng tidak memiliki kewenangan yang sebenarnya sebagai Pengurus PT PTP, Saksi Ispurwanto sebenarnya hanya merupakan factory manager yang bertanggungjawab ke Saksi Hendra Adi Subrata selaku Direktur Operasional.

-Pada awal Oktober 2018, Budhi Istanto meminta Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel untuk menandatangani beberapa dokumen perihal perpanjangan penjaminan deposito milik PT PTP.

-Terhadap persetujuan yang dimintakan ke Saksi Daniel, awalnya Saksi Daniel berkeberatan dengan alasan perusahaan sedang memerlukan dana operasional dan perusahaan sedang PKPU namun Budhi Istanto terkesan memaksa dengan menekankan "ini hanya perpanjangan tolong kamu tanda tangan saja" sehingga Saksi Daniel terpaksa tanda tangan pada tanggal 4 Oktober 2018.

-Pada tanggal 5 Oktober 2018, Saksi Daniel menghubungi kembali Budhi Istanto lewat telepon menyampaikan banyak rekan-rekan kerja yang keberatan dengan rencana penjaminan deposito tersebut, Budhi Istanto menanyakan siapa saja yang keberatan dan berjanji akan menjelaskan secara langsung, yang kemudian Saksi Daniel menyarankan Saksi Ispurwanto untuk tidak menandatangani persetujuan tersebut.

-Setelah Budhi Istanto mendapatkan tanda tangan Saksi Daniel, Budhi Istanto meminta Saksi Ispurwanto untuk tanda tangan, yang kemudian setelah berkonsultasi dengan Saksi Hendra Adi Subrata menyarakan untuk tidak menandatangani karena PT PTP sedang dalam PKPU dan perusahaan sedang membutuhkan dana, namun Budhi Istanto tetap memaksa agar ditandatangani karena dokumen sifatnya hanya perpanjangan yang sudah disetujui Pengurus sebelumnya yaitu Saksi Ninik dan Saksi Juniati, persetujuan ini terkait dengan kepentingan grup perusahaan yaitu TPSF, persetujuan ini tidak berpengaruh ke PKPU karena sudah dikoordinasikan oleh Budhi Istanto kepada Pengurus PKPU, Budhi Istanto juga menyatakan akan bertanggungjawab dan berjanji untuk tidak mencairkan deposito apabila terjadi permasalahan. Berdasarkan hal tersebut, Saksi Ispurwanto akhirnya bersedia menandatangani dokumen persetujuan.

-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlihat adanya rangkaian kebohongan Budhi Istanto kepada Saksi Ninik dan Saksi Juniati agar bersedia membuka deposito di BRIS agar dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan PT PTP, terbukti pula rangkaian kebohongan Budhi Istanto untuk meminta Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel agar bersedia tanda tangan dokumen perpanjangan penjaminan deposito walaupun dokumen tersebut tidak jadi dipakai karena perpanjangan tidak disetujui BRIS.

-Budhi Istanto sejak awal menghendaki pembiayaan untuk digunakan secara pribadi yang terbukti dari adanya transfer ke rekening pribadi dan rekening PT Semar Pelita Sejati.

-Budhi Istanto melakukan transfer ke PT PTP seolah-olah transfer tersebut merupakan transfer bagi hasil deposito, namun terdapat perbedaan sejak November 2018 dengan catatan setoran tunai "Eko T Bagi Hasil atas nama PT PTP" dari BCA, transfer bukan dari BRIS melainkan setoran tunai dari EKO T yang merupakan staff Budhi Istanto di PT Semar Pelita Sejati.

Baca Juga: Pertahankan kinerja, Tiga Pilar (AISA) lakukan efisiensi


- Setelah PT GEC menerima dana pembiayaan, dana telah dikeluarkan kembali berdasarkan permohonan transfer Budhi Istanto kepada BRIS:

1. Surat permohonan transfer 22 September 2015 senilai 9,1 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

2. Surat permohonan transfer 28 September 2015 senilai 2 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

3. Surat permohonan transfer 1 Oktober 2015 senilai 3,5 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

4. Surat permohonan transfer 2 November 2015 senilai 350 juta ke rekening BCA an Budhi Istanto.

5. Surat permohonan transfer 13 September 2016 senilai 5 miliar ke rekening BCA an. PT SEMAR PELITA SEJATI.

Menyembunyikan asal usul harta kekayaan

-Pelaku tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang adalah orang yang sama.

-Saksi Stefanus Joko meminta Saksi Mulyono sebagai Direktur Utama PT Semar Pelita Sejati, yang mana pemilik mayoritas dari PT Semar Pelita Sejati adalah Saksi Stefanus Joko.

-Dua no rekening PT Semar Pelita Sejati diberikan kepada Budhi Istanto untuk digunakan untuk kepentingan transaksi Budhi Istanto.

-PT Semar Pelita Sejati tidak pernah menggunakan dana yang masuk ke rekening BCA, Saksi Mulyono tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa, sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa Budhi Istanto berusaha menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yang patut diduga atau diketahui merupakan hasil tindak pidana

-Walaupun Budhi Istanto bukan yang mencairkan deposito PT PTP, namun akibat perbuatan Terdakwa Budhi Istanto yang tidak melunasi utang pokok PT GEC dan justru menggunakan dana pembiayaan secara pribadi, deposito milik PT PTP dicairkan.

-Budhi Istanto melakukan transfer ke PT PTP seolah-olah transfer tersebut merupakan transfer bagi hasil deposito, namun terdapat perbedaan sejak November 2018 dengan catatan setoran tunai "Eko T Bagi Hasil atas nama PT PTP" dari BCA, transfer bukan dari BRIS melainkan setoran tunai dari EKO T yang merupakan staff Budhi Istanto di PT Semar Pelita Sejati.

-Tidak ada afiliasi pada PT GEC dan PT PTP karena Budhi Istanto dan Stefanus Joko bukan merupakan Pengurus PT PTP ataupun pemegang saham PT PTP.

-Saksi Stefanus menyetujui laporan keuangan PT GEC tahun 2015 dan tahun 2016, maka jelas Saksi Stefanus mengetahui tahun 2016 PT GEC mengirimkan dana ke rekening pribadi Budhi Istanto, selain itu Saksi Stefanus mengetahui perpanjangan pembiayaan PT GEC.

-Walaupun Saksi Budhi Istanto dan Terdakwa Stefanus Joko tidak mencairkan deposito milik PT PTP, namun karena perbuatan Saksi Budhi Istanto dan Terdakwa Stefanus Joko yang tidak melunasi utang pokok di BRIS dan justru menggunakan dana pembiayaan secara pribadi yang ditransfer ke rekening Budhi Istanto dan rekening PT Semar Pelita Sejati, berakibat deposito milik PT PTP telah dicairkan sebagai pembayaran pelunasan PT GEC di BRIS.

-Saksi Stefanus Joko meminta Saksi Mulyono sebagai Direktur Utama PT Semar Pelita Sejati, yang mana pemilik mayoritas dari PT Semar Pelita Sejati adalah Saksi Stefanus Joko.

-Dua no rekening PT Semar Pelita Sejati diberikan kepada Budhi Istanto untuk digunakan untuk kepentingan transaksi Budhi Istanto.

-Saksi Budhi Istanto telah melakukan rangkaian kebohongan dengan melakukan transfer ke rekening PT PTP seolah-olah PT PTP masih menerima bagi hasil deposito di BRIS.

-Perbuatan transfer ke rekening PT Semar Pelita Sejati (pemegang saham mayoritas adalah Terdakwa Stefanus Joko) oleh Budhi Istanto adalah untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan.

-Tidak ada afiliasi pada PT GEC dan PT PTP karena Budhi Istanto dan Stefanus Joko bukan merupakan Pengurus PT PTP ataupun pemegang saham PT PTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×