kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 15:42 WIB
Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara
ILUSTRASI. Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

-Saksi Juniati sempat menanyakan secara lisan kepada Budhi Istanto “ini aman kan pak”? Budhi Istanto menjawab “aman saya yang bertanggung jawab” yang kemudian Saksi Juniati menyampaikan ke Saksi Ninik dan Saksi Ninik mempercayai sepenuhnya.

-Terdakwa Budhi Istanto dan Saksi Stefanus Joko tidak mengajukan permohonan atau perjanjian tertulis tetapi hanya secara lisan ke Saksi Ninik dan Saksi Juniati.

-Ada perjanjian tertulis Saksi Ninik dan Saksi Juniati dengan BRIS mengenai kesediaan PT PTP menjaminkan sebagai jaminan pembiayaan PT GEC.

-Terdakwa Budhi Istanto dan Saksi Stefanus Joko tidak pernah membuat perjanjian tertulis mengenai pertanggungjawaban atas pencairan deposito.

-Deposito dicairkan karena PT GEC tidak bisa melunasi hutang pokok dan hingga kini Para Terdakwa belum mengembalikan atas kerugian PT PTP.

-Setelah PT GEC menerima dana pembiayaan, dana telah dikeluarkan kembali berdasarkan permohonan transfer Budhi Istanto kepada BRIS:

1. Surat permohonan transfer 22 September 2015 senilai 9,1 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

2. Surat permohonan transfer 28 September 2015 senilai 2 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

3. Surat permohonan transfer 1 Oktober 2015 senilai 3,5 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

4. Surat permohonan transfer 2 November 2015 senilai 350 juta ke rekening BCA an Budhi Istanto.

5. Surat permohonan transfer 13 September 2016 senilai 5 miliar ke rekening BCA an. PT SEMAR PELITA SEJATI.

-Jelas terlihat adanya kehendak untuk menguntungkan diri Terdakwa karena Terdakwa menggunakan dana pembiayaan tersebut secara tidak bertanggungjawab mengakibatkan deposito dicairkan, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena Terdakwa menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan tersebut di atas sehingga unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan.

-Saksi Juniati dan Saksi Ninik menandatangani dokumen berupa Surat Persetujuan dan Kuasa Penyerahan Deposito serta Perjanjian Gadai Deposito.

Baca Juga: Penuhi kewajiban, Tiga pilar (AISA) berharap BEI buka suspensi saham



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×