kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 15:42 WIB
Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara
ILUSTRASI. Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Rangkaian Kebohongan

-Saksi Stefanus menyetujui laporan keuangan PT GEC tahun 2015 dan tahun 2016, maka jelas Saksi Stefanus mengetahui tahun 2016 PT GEC mengirimkan dana ke rekening pribadi Budhi Istanto, selain itu Saksi Stefanus mengetahui perpanjangan pembiayaan PT GEC.

-Para Terdakwa 19 Des 2017, menempatkan Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel Waleleng sebagai Pengurus PT PTP.

-Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel Waleleng tidak memiliki kewenangan yang sebenarnya sebagai Pengurus PT PTP, Saksi Ispurwanto sebenarnya hanya merupakan factory manager yang bertanggungjawab ke Saksi Hendra Adi Subrata selaku Direktur Operasional.

-Pada awal Oktober 2018, Budhi Istanto meminta Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel untuk menandatangani beberapa dokumen perihal perpanjangan penjaminan deposito milik PT PTP.

-Terhadap persetujuan yang dimintakan ke Saksi Daniel, awalnya Saksi Daniel berkeberatan dengan alasan perusahaan sedang memerlukan dana operasional dan perusahaan sedang PKPU namun Budhi Istanto terkesan memaksa dengan menekankan "ini hanya perpanjangan tolong kamu tanda tangan saja" sehingga Saksi Daniel terpaksa tanda tangan pada tanggal 4 Oktober 2018.

-Pada tanggal 5 Oktober 2018, Saksi Daniel menghubungi kembali Budhi Istanto lewat telepon menyampaikan banyak rekan-rekan kerja yang keberatan dengan rencana penjaminan deposito tersebut, Budhi Istanto menanyakan siapa saja yang keberatan dan berjanji akan menjelaskan secara langsung, yang kemudian Saksi Daniel menyarankan Saksi Ispurwanto untuk tidak menandatangani persetujuan tersebut.

-Setelah Budhi Istanto mendapatkan tanda tangan Saksi Daniel, Budhi Istanto meminta Saksi Ispurwanto untuk tanda tangan, yang kemudian setelah berkonsultasi dengan Saksi Hendra Adi Subrata menyarakan untuk tidak menandatangani karena PT PTP sedang dalam PKPU dan perusahaan sedang membutuhkan dana, namun Budhi Istanto tetap memaksa agar ditandatangani karena dokumen sifatnya hanya perpanjangan yang sudah disetujui Pengurus sebelumnya yaitu Saksi Ninik dan Saksi Juniati, persetujuan ini terkait dengan kepentingan grup perusahaan yaitu TPSF, persetujuan ini tidak berpengaruh ke PKPU karena sudah dikoordinasikan oleh Budhi Istanto kepada Pengurus PKPU, Budhi Istanto juga menyatakan akan bertanggungjawab dan berjanji untuk tidak mencairkan deposito apabila terjadi permasalahan. Berdasarkan hal tersebut, Saksi Ispurwanto akhirnya bersedia menandatangani dokumen persetujuan.

-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlihat adanya rangkaian kebohongan Budhi Istanto kepada Saksi Ninik dan Saksi Juniati agar bersedia membuka deposito di BRIS agar dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan PT PTP, terbukti pula rangkaian kebohongan Budhi Istanto untuk meminta Saksi Ispurwanto dan Saksi Daniel agar bersedia tanda tangan dokumen perpanjangan penjaminan deposito walaupun dokumen tersebut tidak jadi dipakai karena perpanjangan tidak disetujui BRIS.

-Budhi Istanto sejak awal menghendaki pembiayaan untuk digunakan secara pribadi yang terbukti dari adanya transfer ke rekening pribadi dan rekening PT Semar Pelita Sejati.

-Budhi Istanto melakukan transfer ke PT PTP seolah-olah transfer tersebut merupakan transfer bagi hasil deposito, namun terdapat perbedaan sejak November 2018 dengan catatan setoran tunai "Eko T Bagi Hasil atas nama PT PTP" dari BCA, transfer bukan dari BRIS melainkan setoran tunai dari EKO T yang merupakan staff Budhi Istanto di PT Semar Pelita Sejati.

Baca Juga: Pertahankan kinerja, Tiga Pilar (AISA) lakukan efisiensi


- Setelah PT GEC menerima dana pembiayaan, dana telah dikeluarkan kembali berdasarkan permohonan transfer Budhi Istanto kepada BRIS:

1. Surat permohonan transfer 22 September 2015 senilai 9,1 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

2. Surat permohonan transfer 28 September 2015 senilai 2 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

3. Surat permohonan transfer 1 Oktober 2015 senilai 3,5 miliar ke rekening BCA an Budhi Istanto.

4. Surat permohonan transfer 2 November 2015 senilai 350 juta ke rekening BCA an Budhi Istanto.

5. Surat permohonan transfer 13 September 2016 senilai 5 miliar ke rekening BCA an. PT SEMAR PELITA SEJATI.

Menyembunyikan asal usul harta kekayaan

-Pelaku tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang adalah orang yang sama.

-Saksi Stefanus Joko meminta Saksi Mulyono sebagai Direktur Utama PT Semar Pelita Sejati, yang mana pemilik mayoritas dari PT Semar Pelita Sejati adalah Saksi Stefanus Joko.

-Dua no rekening PT Semar Pelita Sejati diberikan kepada Budhi Istanto untuk digunakan untuk kepentingan transaksi Budhi Istanto.

-PT Semar Pelita Sejati tidak pernah menggunakan dana yang masuk ke rekening BCA, Saksi Mulyono tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa, sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa Budhi Istanto berusaha menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yang patut diduga atau diketahui merupakan hasil tindak pidana

-Walaupun Budhi Istanto bukan yang mencairkan deposito PT PTP, namun akibat perbuatan Terdakwa Budhi Istanto yang tidak melunasi utang pokok PT GEC dan justru menggunakan dana pembiayaan secara pribadi, deposito milik PT PTP dicairkan.

-Budhi Istanto melakukan transfer ke PT PTP seolah-olah transfer tersebut merupakan transfer bagi hasil deposito, namun terdapat perbedaan sejak November 2018 dengan catatan setoran tunai "Eko T Bagi Hasil atas nama PT PTP" dari BCA, transfer bukan dari BRIS melainkan setoran tunai dari EKO T yang merupakan staff Budhi Istanto di PT Semar Pelita Sejati.

-Tidak ada afiliasi pada PT GEC dan PT PTP karena Budhi Istanto dan Stefanus Joko bukan merupakan Pengurus PT PTP ataupun pemegang saham PT PTP.

-Saksi Stefanus menyetujui laporan keuangan PT GEC tahun 2015 dan tahun 2016, maka jelas Saksi Stefanus mengetahui tahun 2016 PT GEC mengirimkan dana ke rekening pribadi Budhi Istanto, selain itu Saksi Stefanus mengetahui perpanjangan pembiayaan PT GEC.

-Walaupun Saksi Budhi Istanto dan Terdakwa Stefanus Joko tidak mencairkan deposito milik PT PTP, namun karena perbuatan Saksi Budhi Istanto dan Terdakwa Stefanus Joko yang tidak melunasi utang pokok di BRIS dan justru menggunakan dana pembiayaan secara pribadi yang ditransfer ke rekening Budhi Istanto dan rekening PT Semar Pelita Sejati, berakibat deposito milik PT PTP telah dicairkan sebagai pembayaran pelunasan PT GEC di BRIS.

-Saksi Stefanus Joko meminta Saksi Mulyono sebagai Direktur Utama PT Semar Pelita Sejati, yang mana pemilik mayoritas dari PT Semar Pelita Sejati adalah Saksi Stefanus Joko.

-Dua no rekening PT Semar Pelita Sejati diberikan kepada Budhi Istanto untuk digunakan untuk kepentingan transaksi Budhi Istanto.

-Saksi Budhi Istanto telah melakukan rangkaian kebohongan dengan melakukan transfer ke rekening PT PTP seolah-olah PT PTP masih menerima bagi hasil deposito di BRIS.

-Perbuatan transfer ke rekening PT Semar Pelita Sejati (pemegang saham mayoritas adalah Terdakwa Stefanus Joko) oleh Budhi Istanto adalah untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan.

-Tidak ada afiliasi pada PT GEC dan PT PTP karena Budhi Istanto dan Stefanus Joko bukan merupakan Pengurus PT PTP ataupun pemegang saham PT PTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×