kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Hakim MK dibatalkan, kebijakan pemerintah lemah


Selasa, 24 Desember 2013 / 15:44 WIB
Hakim MK dibatalkan, kebijakan pemerintah lemah
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pada fasilitas produksi PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi, membuktikan bahwa kebijakan pemerintah mengandung kelemahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Sarifuddin Sudding menanggapi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres Nomor 87/P tentang tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

“Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (24/12).

Sudding menegaskan, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga harus menghormati putusan PTUN itu. Selain itu majelis hakim PTUN juga telah mewajibkan Presiden untuk mencabut keppres dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya melihat, keputusan PTUN sudah  didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak,” ujar dia.

Sudding juga sepakat dengan pertimbangan hakim yang berpendapat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung. Sehingga, tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Pihak penggugat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×