kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ketua MK: Hari ini, Patrialis Akbar ajukan banding


Selasa, 24 Desember 2013 / 13:44 WIB
Ketua MK: Hari ini, Patrialis Akbar ajukan banding
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The saat meluncurkan fitur terbaru IPOTFUND


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatannya dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Ketua MK Hamdan Zoelva saat ditemui di Istana Negara, Selasa (24/12). "Putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum pasti. Saya mendengar hari ini, Pak Patrialis Akbar, mengajukan banding atas putusan itu. Karena diajukan banding, maka putusan itu belum berkekuatan hukum," tutur Hamdan.

Karena belum berkekuatan hukum, lanjut Hamdan, maka posisi Patrialis dan Maria di MK masih tetap seperti semula dan tidak ada pengurangan kewenangan. Sehingga, Hamdan menjami, putusan PTUN Itu tidak akan mempengaruhi kinerja kedua hakim dan mereka bekerja seperti biasa.

Selain itu, Hamdan mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tengah mempertimbangkan untuk banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, SBY masih mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum mengambil keputusan untuk banding atau tidak.

Patrialis bilang, Undang-Undang memberikan kewenangan dan ruang kepada presiden, untk mengajukan calon hakim konstitusi di samping DPR dan Mahakan Agung.

Proses pengajuan hakim MK itu, telah dilakukan oleh Presiden secara internal. Dalam keputusan itu, SBY tentunya telah mendapatkan pertimbangan dan masukan serta saran dari instansi yang ada di bawa lembaga presiden seperti kementerian hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×