kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PAN dukung Patrialis banding putusan soal hakim MK


Selasa, 24 Desember 2013 / 11:52 WIB
PAN dukung Patrialis banding putusan soal hakim MK
ILUSTRASI. Daun sirih merah memberikan dampak positif untuk kesehatan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR asal Partai Amanat Nasional (PAN) Taslim Chaniago, menilai layak Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Patrialis merupakan mantan kader PAN terpilih sebagai hakim MK.

Namun, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan YLBHI dan ICW mengenai pengangkatan Patrialis jadi hakim oleh Presiden SBY.

"Patrialis waktu itu kader PAN, dan waktu itu UU-nya tidak melarang. Patrialis saya rasa layak jadi hakim MK, selain bekas menteri Patrialis juga dua periode jadi anggota DPR RI," kata Taslim ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Ketua DPP PAN itu mengatakan, putusan PTUN masih awal. Selain itu masih ada kesempatan pemerintah melakukan banding ke PT TUN.

Menurut UU MK, kata Taslim, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim MK mewakili pemerintah.

"Di dalam UU MK usulan hakim MK versi pemerintah tidak ada mekanisme yang mengaturnya, apa yang dilakukan presiden menujuk Patrialis adalah kelaziman yang dilakukan presiden untuk menunjuk hakim MK," ujar Taslim.

Patrialis sendiri mengaku akan mempertimbangkan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan SK pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.

"Saya kira demi kepentingan bangsa, mungkin saya akan melakukan itu. Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu kondisi Pemilu satu-satunya ya banding," ujar Patrialis kepada wartawan di MK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Menurut Patrialis, dia boleh mengajukan banding sebagai penggugat intervensi.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan YLBHI dan ICW mengenai pengangkatan Patrialis jadi hakim oleh Presiden SBY.

Seorang penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan pengangkatan tersebut disebabkan melanggar Pasal 19 UU MK tentang partisipasi dan transparansi. Perkara nomor 139/G/2013/PTUN-JKT itu diputuskan hari ini oleh majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth Tobing, I Nyoman Harnanta. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×