kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Hakim MK Arief Hidayat: Saya menjadi hakim bukan untuk mencari kekayaan


Selasa, 27 Maret 2018 / 23:07 WIB
Hakim MK Arief Hidayat: Saya menjadi hakim bukan untuk mencari kekayaan
ILUSTRASI. Pelantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arief Hidayat resmi kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi 2018-2023 setelah mengucapkan sumpah di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/3) di Istana Negara. Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi Hakim Konstitusi oleh DPR.

Ini kali kedua keterpilihan Arief, sebelumnya pada 1 April 2013 di Istana Negara, ia berdiri di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan sumpah jabatan serupa.

Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan dengan terpilih menjadi Ketua MK periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015 lalu dan kembali terpilih sebagai Ketua MK untuk periode keduanya pada Juli 2017.

“Saya masih terus belajar dan membutuhkan dukungan dari teman-teman hakim konstitusi. Karena menjadi hakim konstitusi, adalah pekerjaan yang kolegial. Bagi saya menjadi hakim bukan untuk mencari kekayaan, melainkan bagaimana menjaga negara dengan sebaik-baiknya dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/3).

Keterpilihan Arief ini sendiri cukup kontroversial. Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat memiliki sejumlah catatan yang tak baik selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, dari enam laporan etik ke Dewan Etik Konstitusi, ia terbukti dua kali melanggar kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×