kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Hakim Imas Dianasari segera diberhentikan sementara


Sabtu, 02 Juli 2011 / 14:26 WIB
ILUSTRASI. Berteknologi eSP, Honda CB125F 2021 resmi diperkenalkan, begini tampilannya.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan suap menyuap di sebuah restoran di Bandung, Jawa Barat segera dinonaktifkan. Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan, Imas akan diberhentikan sementara.

Harifin sendiri belum melihat adanya keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. "Belum-belum akan dicari tahu," katanya seusai memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum hakim agung John Moegihardjo, Sabtu (2/7).

KPK telah menangkap basah Imas di rumah makan Ponyo di daerah Cinunuk, Jawa Barat. Imas diduga telah menerima sebesar Rp 200 juta dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda. Uang ini diberikan supaya Imas membantu memenangkan Onamba di tingkat kasasi.

KPK telah menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka. Sebagai barang bukti, KPK menyita duit sebesar Rp 200 juta. (Willy Widianto/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×