Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan suap menyuap di sebuah restoran di Bandung, Jawa Barat segera dinonaktifkan. Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan, Imas akan diberhentikan sementara.
Harifin sendiri belum melihat adanya keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. "Belum-belum akan dicari tahu," katanya seusai memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum hakim agung John Moegihardjo, Sabtu (2/7).
KPK telah menangkap basah Imas di rumah makan Ponyo di daerah Cinunuk, Jawa Barat. Imas diduga telah menerima sebesar Rp 200 juta dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda. Uang ini diberikan supaya Imas membantu memenangkan Onamba di tingkat kasasi.
KPK telah menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka. Sebagai barang bukti, KPK menyita duit sebesar Rp 200 juta. (Willy Widianto/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News