kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hadapi Era Pajak Global, Indonesia Siap Adopsi Pajak Minimum Global pada 2025


Sabtu, 05 Oktober 2024 / 18:40 WIB
Hadapi Era Pajak Global, Indonesia Siap Adopsi Pajak Minimum Global pada 2025
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Kemenkeu memastikan bahwa Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, sebelumnya menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global dapat memberikan penerimaan pajak yang signifikan bagi Indonesia. 

"Berdasarkan analisis, penerapan pajak minimum global diperkirakan dapat menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat," ujarnya dalam International Tax Forum 2024, pada Selasa (24/9).

Selain pajak minimum global, terdapat juga ketentuan lain dalam Pilar Dua, yaitu Subject to Tax Rules (STTR). Pada 19 September, Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lainnya.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan

STTR memungkinkan suatu negara mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa, yang dibayarkan ke negara mitra dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan syarat negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9%. 

Namun, STTR hanya berlaku untuk pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta dalam satu tahun pajak. Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah margin 8,5% (mark-up threshold).

Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk meratifikasi MLI STTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×